KOTA SOLO

Kerja Sama Dengan Bank BRI, Bayar Pajak PBB Kini Bisa Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Agustus 2020 | 11:38 WIB
Kerja Sama Dengan Bank BRI, Bayar Pajak PBB Kini Bisa Online

Ilustrasi. (DDTCNews)

SOLO, DDTCNews—Pemkot Solo, Jawa Tengah bekerja sama Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyediakan saluran pembayaran elektronik bagi masyarakat yang membayar pajak dan retribusi daerah.

Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo mengatakan kerja sama ini tidak hanya memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban pajak, tetapi juga bisa mencegah penyimpangan dalam pengumpulan pajak dan retribusi daerah.

"Kerja sama ini akan menghilangkan penyimpangan yang mungkin terjadi. Apalagi kalau pembayaran dilakukan secara nontunai semua," katanya di laman resmi Pemkot Solo dikutip Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Hadi menambahkan pembayaran pajak dan retribusi daerah Kota Solo bisa dilakukan melalui seluruh saluran pembayaran BRI. Misal, melalui jaringan ATM BRI, internet banking dan melalui virtual account pajak daerah Kota Solo.

Sementara itu, Kepala BRI cabang Solo Sudirman FX Suranta menambahkan kerja sama dengan Pemkot Solo mencakup beberapa jenis pembayaran pajak daerah. Untuk tahap pertama ini, retribusi parkir.

Tahap kedua BRI akan mengakomodasi pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2). Tak ketinggalan, BRI juga membuka gerai di Mal Pelayanan Publik milik Pemkot Solo.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara optimal. "Kalau untuk pajak, yang sudah jalan ini e-parkir, menyusul lanjutnya untuk pembayaran PBB melalui BRI," tutur Suranta.

Dengan kerja sama tersebut, masyarakat juga tidak perlu datang ke kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk melunasi tagihan PBB-P2 dan bisa melunasi melalui seluruh saluran BRI.

"Bisa melalui BRI dengan seluruh channel-nya, bisa lewat ATM, internet banking, dan bisa lewat virtual account. Nanti nomor PBB sebagai nomor rekeningnya," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi