KEPATUHAN PAJAK

Kerek Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Bakal Pakai Pendekatan Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Januari 2020 | 17:12 WIB
Kerek Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Bakal Pakai Pendekatan Baru

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pada tahun lalu belum mencapai target. Ditjen Pajak (DJP) menggunakan skema pendekatan yang berbeda untuk meningkatkan kepatuhan formal pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan secara umum tidak ada upaya baru yang dilakukan DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam urusan menyampaikan SPT. Otoritas tetap mengandalkan tiga instrumen dalam mengerek angka kepatuhan.

“Upaya peningkatan kepatuhan SPT tahunan tetap sama, yaitu edukasi dan sosialisasi, serta melakukan pengawasan berdasarkan data,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (3/1/2020).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Namun demikian, Hestu menyatakan untuk tahun ini terdapat strategi dan pendekatan berbeda yang akan diterapkan oleh DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pendekatan yang berbeda tersebut akan diwujudkan dalam pendekatan kewilayahan dalam proses bisnis tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Unit vertikal DJP level KPP Pratama, sambungnya, akan fokus dalam upaya memperluas basis pajak. Unsur pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha yang masih berada di luar sistem administrasi pajak.

Melalui pendekatan ini diharapkan dapat masuk ke dalam sistem dan menjadi lebih patuh termasuk dalam urusan menyampaikan SPT. Untuk account representative (AR) di tingkat KPP Pratama akan lebih diarahkan untuk membina dan mengawasi para wajib pajak di luar wajib pajak yang selama ini menjadi penopang penerimaan.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

“Maka mereka juga harus memastikan bahwa wajib pajak yang sudah terdaftar tapi belum patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dapat menjadi lebih patuh,” paparnya.

Perubahan pendekatan proses bisnis tersebut, menurut Yoga, akan berjalan bersamaan dengan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak. Rencana unifikasi SPT, lanjutnya, menjadi salah satu instrumen yang efektif dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Seperti diketahui, berdasarkan data DJP, jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat SPT pada 2019 sebanyak 13,37 juta. Jumlah tersebut hanya mencapai 72,9% dari total WP yang wajib SPT sebanyak 18,33 juta. Persentase itu naik tipis dibandingkan performa pada 2018 sebesar 71,09%.

Performa ini berada di bawah target 80%. Jika diperinci, realisasi kepatuhan formal WP badan hanya mencapai 65,28%. Sementara, kepatuhan WP orang pribadi karyawan dan nonkaryawan masing-masing sebesar 73,2% dan 75,31%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Januari 2020 | 09:43 WIB

pasal 9 uu kup itu yg hrs tegakan krn slm ini kterlambatan melapor spt thn,blm di kenakan sangsi denda klu sangsi itu di jln kan pasti pjk bisa mencapai target krn bnyk orng yg buat npwp yg ngak patuh dng kewajibannya,

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024