KEP-187/PJ/2021

Keputusan Baru Uji Coba Pengolahan Dokumen Perpajakan di Kanwil DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Juni 2021 | 09:16 WIB
Keputusan Baru Uji Coba Pengolahan Dokumen Perpajakan di Kanwil DJP

 KEP-187/PJ/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan keputusan baru mengenai uji coba pengolahan dokumen perpajakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP).

Keputusan yang dimaksud adalah KEP-187/PJ/2021. Salah satu pertimbangan terbitnya keputusan itu adalah untuk mendukung reformasi perpajakan, terutama mengenai implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.

“Dalam rangka menyelaraskan dengan pengolahan dokumen perpajakan pada proses bisnis to be Document Management System PSIAP,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip pada Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Kemudian, pemerintah juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 di Pusat Pengelolaan Data dan Dokumen Perpajakan. Ada pula pertimbangan keterbatasan lisensi pengolahan dokumen di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Dalam Diktum Pertama disebutkan uji coba pengolahan dokumen perpajakan di Kanwil DJP merupakan kegiatan digitalisasi dokumen perpajakan di Kanwil DJP dan kegiatan penyimpanan dokumen fisik di Pusat Data dan Dokumen Perpajakan.

Adapun jenis dokumen perpajakan yang menjadi dokumen uji coba pengolahan antara lain dokumen terkait dengan keputusan keberatan (dengan induk dokumen surat keputusan keberatan) dan dokumen terkait dengan keputusan nonkeberatan (dengan induk dokumen nonkeberatan).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

“Dokumen … merupakan dokumen yang diterbitkan sejak tahun 2016,” bunyi penggalan Diktum Ketiga KEP-187/PJ/2021.

Sesuai dengan ketentuan pada Diktum Keempat, Kanwil Jawa Barat II sebagai unit uji coba pengolahan dokumen perpajakan. Adapun prosedur pelaksanaan pengolahan dokumen perpajakan di Kanwil DJP ditetapkan dalam lampiran huruf B keputusan yang mulai berlaku sejak 11 Mei 2021 ini. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan