SWISS

Kendalikan Konsumsi, Cairan Vape Diusulkan untuk Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Desember 2021 | 11:00 WIB
Kendalikan Konsumsi, Cairan Vape Diusulkan untuk Dipajaki

Ilustrasi.

BERN, DDTCNews - Dewan Federal Swiss mengajukan proposal kebijakan yang akan mengenakan pajak atas cairan rokok elektrik (vape) dengan skema pemungutan pajak yang sama seperti rokok konvensional.

"Pemerintah mengusulkan tarif yang 77% lebih rendah dari pajak rokok tembakau agar mendorong perokok tembakau melakukan transisi ke rokok elektrik," sebut Dewan Federal dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (23/12/2021).

Pemegang kekuasaan eksekutif menyatakan tarif yang diusulkan merupakan upaya menggeser pilihan perokok tembakau ke rokok elektrik. Tarif pajak tersebut juga relatif tetap tinggi untuk mencegah generasi muda mengembangkan gaya hidup rokok elektrik.

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Sistem pemajakan atas cairan rokok elektrik diusulkan menggunakan sistem terbuka. Artinya, beban pajak akan meningkat berdasarkan kandungan nikotin.

Sementara itu, beban pajak rokok elektrik sekali pakai tidak dihitung berdasarkan kandungan nikotin. Skema yang diusulkan untuk kategori ini adalah berdasarkan jumlah liquid yang terkandung dan tidak memperhitungkan kandungan nikotin di dalamnya.

"Pajak seperti itu akan mudah untuk diterapkan dan akan menghasilkan 15,5 juta franc Swiss per tahun," jelas pemerintah.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Dewan Federael menyebutkan hasil pungutan pajak rokok elektrik akan digunakan pemerintah pada dua pos belanja. Keduanya adalah sebagai tambahan pembiayaan belanja jaminan pensiun dan tunjangan tambahan bagi kelompok difabel.

"Proposal akan dibahas hingga 31 Maret 2022 dengan agenda tanggapan atas mosi yang disampaikan oleh parlemen dan Dewan Negara," jelasnya seperti dilansir lenews.ch. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan