Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 82/2024, pemerintah telah mengatur ulang pemberian fasilitas pembebasan cukai untuk penumpang, awak sarana pengangkut, dan kiriman dari luar negeri.
Dibandingkan dengan ketentuan yang lama, PMK 82/2024 kini mengatur barang kena cukai (BKC) yang mendapat fasilitas tersebut kini lebih beragam karena termasuk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan mengatakan perincian pembebasan cukai hasil tembakau ini bertujuan mengakomodasi fakta di lapangan.
"BKC jenis REL dan HPTL pada kenyataannya juga menjadi barang penumpang atau kiriman, jadi ada kepastian hukum dalam implementasinya," katanya, dikutip pada Jumat (15/11/2024).
Nirwala mengatakan perincian pembebasan cukai yang diberikan kepada penumpang atau kiriman dari luar negeri atas barang kena cukai berupa REL dan HPTL merupakan bentuk harmonisasi/keselarasan dengan ketentuan pentarifan cukai atas BKC. Pasalnya, pengaturan tarif Cukai hasil tembakau juga meliputi BKC jenis REL dan HPTL.
Pasal 36 PMK 82/2024 memuat perincian pemberian pembebasan cukai atas BKC yang merupakan barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, dan kiriman dari luar negeri.
Pembebasan cukai atas BKC yang dibawa oleh penumpang dapat diberikan untuk setiap orang dewasa dengan ketentuan untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) diberikan paling banyak 1 liter; dan/atau untuk hasil tembakau berupa sigaret paling banyak 200 batang; cerutu paling banyak 25 batang; tembakau iris paling banyak 100 gram; HPTL paling banyak 100 gram atau paling banyak setara dengan 100 gram; REL padat paling banyak 140 batang atau 40 kapsul; REL cair sistem terbuka paling banyak 30 mililiter; atau REL cair sistem tertutup paling banyak 12 mililiter.
Kemudian untuk awak sarana pengangkut dapat diberikan pembebasan cukai atas BKC yang dibawa dengan ketentuan untuk MMEA paling banyak 350 mililiter; dan/atau hasil tembakau berupa sigaret paling banyak 40 batang; cerutu paling banyak 10 batang; tembakau iris paling banyak 40 gram; HPTL paling banyak 40 gram atau paling banyak setara dengan 40 gram; REL padat paling banyak 20 batang atau 5 kapsul; REL cair sistem terbuka paling banyak 15 mililiter; atau REL cair sistem tertutup paling banyak 6 mililiter.
Adapun untuk pembebasan cukai atas BKC yang merupakan barang kiriman dari luar negeri untuk setiap penerima barang per kiriman dapat diberikan dengan ketentuan untuk MMEA paling banyak 350 mililiter; dan/atau untuk hasil tembakau berupa sigaret paling banyak 40 batang; cerutu paling banyak 5 batang; tembakau iris paling banyak 40 gram; HPTL paling banyak 40 gram atau paling banyak setara dengan 40 gram; REL padat paling banyak 20 batang atau 5 kapsul; REL cair sistem terbuka paling banyak 15 mililiter; atau REL cair sistem tertutup paling banyak 6 mililiter.
Dikecualikan dari ketentuan batasan pembebasan cukai atas barang kiriman dari luar negeri ini dalam hal hasil tembakau yang diimpor oleh pengusaha pabrik hasil tembakau digunakan untuk keperluan riset/penelitian dan pengembangan produk. Jenis dan jumlah barang kiriman dari luar negeri yang dikecualikan ini diberikan batasan pembebasan cukai sesuai dengan persetujuan kepala kantor.
"Untuk pembebasannya, diberikan perhitungan yang proporsional sebanding dengan pembebasan yang diberikan untuk BKC jenis hasil tembakau yang sudah berlaku, yaitu sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, atau cerutu," ujar Nirwala.
Apabila jumlah BKC yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri melebihi batasan pembebasan cukai, atas kelebihan BKC yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; atau yang merupakan barang kiriman dari luar negeri, dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai dengan disaksikan oleh penyelenggara pos. (sap)