KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan Tukin untuk Bappenas, PANRB, dan BPKP, Ternyata Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Senin, 26 Juni 2023 | 16:41 WIB
Kenaikan Tukin untuk Bappenas, PANRB, dan BPKP, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu mengungkapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) di kementerian dan lembaga (K/L) dilakukan sejalan dengan kinerja reformasi birokrasi.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan kenaikan tukin yang baru-baru ini diberikan di Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP adalah bentuk apresiasi dari presiden atas keberhasilan K/L dalam melaksanakan reformasi birokrasi.

"Bapak presiden memberikan penghargaan kenaikan untuk 3 K/L tersebut. Hal serupa juga didorong di K/L tetapi semuanya melalui proses penilaian yang dikoordinasikan Kemenpan RB," ujar Isa, Senin (26/6/2023).

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Menurut Isa, kenaikan tukin bagi Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP tidak diikuti dengan kenaikan alokasi belanja untuk ketiga K/L tersebut. Pasalnya, kenaikan tukin didanai menggunakan anggaran yang sudah tersedia.

"Untuk tahun ini karena tidak penuh 1 tahun, itu bisa dicukupi dengan anggaran pada masing-masing K/L melalui optimalisasi anggaran yang ada," ujar Isa.

Seperti diketahui, tukin di Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP ditingkatkan berdasarkan Perpres 32/2023, Perpres 33/2023, dan Perpres 34/2023. "... telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tukin," bunyi bagian pertimbangan dari ketiga perpres tersebut.

Baca Juga:
‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Tukin bagi pegawai Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memeprtimbangkan capaian kinerja dari tiap-tiap pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada lampiran dari ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 hingga 17. Adapun nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.

Khusus untuk menteri PANRB, menteri PPN/Bappenas, dan kepala BPKP, pemerintah akan memberikan tukin sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi