KEBIJAKAN CUKAI

Kenaikan Tarif Cukup Mepet, DJBC Sebut Tak Ada Aksi Borong Pita Cukai

Dian Kurniati | Rabu, 12 Januari 2022 | 14:00 WIB
Kenaikan Tarif Cukup Mepet, DJBC Sebut Tak Ada Aksi Borong Pita Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak mencatat ada lonjakan kenaikan pesanan pita cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok pada akhir 2021, sebelum tarifnya naik rata-rata 12% mulai 1 Januari 2022.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemesanan pita cukai rokok pada Desember 2021 berjalan seperti biasa. Oleh karena itu, DJBC juga menutup tahun 2021 dengan memenuhi pesanan pita cukai rokok sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

"Tidak ada [pemborongan pita cukai]," katanya, dikutip Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Askolani mengatakan DJBC pada pekan terakhir 2021 sudah mulai menyediakan pita cukai baru berkisar 2-4 juta lembar. Memasuki pekan perdana 2022, otoritas kembali menyiapkan tambahan sekitar 11 juta pita cukai baru.

Menurutnya, pencetakan pita cukai yang baru tersebut sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha pada awal 2022. Dia menyebut kebutuhan pita cukai pada pekan awal 2022 mencapai sekitar 12 juta lembar.

"Pada minggu pertama ini sudah sampai 12 jutaan yang habis, dan [produksi] itu terus berjalan," ujarnya.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Pada 13 Desember 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12% mulai 1 Januari 2022. Ketentuan itu kemudian diatur dalam PMK 192/2021 yang diundangkan pada 20 Desember 2021.

Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer pada 2022. Kebijakan tersebut untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi agar memperoleh tarif cukai lebih kecil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT