APARATUR SIPIL NEGARA

Kenaikan Gaji ASN 2024 Disetujui, Ketua Banggar DPR Titip Pesan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 13 September 2023 | 11:30 WIB
Kenaikan Gaji ASN 2024 Disetujui, Ketua Banggar DPR Titip Pesan Ini

Ketua Banggar DPR MH Said Abdullah. (foto: DPR/Runi/nr)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui rencana pemerintah untuk meningkatkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan sebesar 12% bagi pensiunan pada tahun depan.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri serta pensiunan hanya memerlukan tambahan anggaran senilai Rp9,45 triliun. Namun, ia meminta pemerintah bisa memitigasi inflasi akibat kenaikan gaji dimaksud.

"Kami juga melihat kenaikan gaji ini tidak berdampak signifikan pada kenaikan inflasi sepanjang potensi kenaikan permintaan dapat diimbangi dengan suplai barang barang konsumsi bisa terjaga dan terpenuhi pasokannya," katanya, dikutip pada Rabu (13/9/2023).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Said menuturkan kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan diperlukan mengingat mereka tidak pernah mendapatkan kenaikan gaji dan pensiun selama 4 tahun.

"Padahal setiap tahun kita menghadapi kenaikan inflasi. Sehingga kenaikan ini kita harapkan bisa menjadi kesempatan mereka untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik," tuturnya.

Lebih lanjut, kenaikan gaji ASN serta TNI/Polri diharapkan dapat meningkatkan etos kerja dan semangat berkarya dari ASN dan TNI/Polri. Bagaimanapun, ASN dan TNI/Polri merupakan ujung tombak pemberian pelayanan umum dan peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Selanjutnya, kenaikan pensiun bagi pensiunan diharapkan mampu memberikan perlindungan sosial kepada mereka yang saat ini sudah tidak produktif lagi.

"Atas dasar pertimbangan di atas, dengan sepenuhnya saya selaku ketua Banggar DPR menegaskan kembali memberikan dukungan dan menyetujui kebijakan tersebut," ujar Said dikutip dari situs web DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah