ADMINISTRASI PAJAK

Kena Eror ETAX-10003 saat Buat e-Faktur, Kring Pajak Beri Solusi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2023 | 16:00 WIB
Kena Eror ETAX-10003 saat Buat e-Faktur, Kring Pajak Beri Solusi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan solusi kepada wajib pajak apabila menghadapi kendala atau eror saat membuat e-faktur dengan notifikasi ETAX-10003: Input ke database tidak berhasil, periksa kembali data yang akan diinput.

Dikutip dari akun Twitter @kring_pajak, unit layanan yang dibentuk Ditjen Pajak (DJP) tersebut menjelaskan langkah-langkah yang perlu dilakukan wajib pajak bersangkutan untuk mengatasi eror tersebut.

“[Pertama], jika menggunakan server-client, pastikan PC server dan client terkoneksi dengan baik. Tutup aplikasi e-faktur di client, lalu koneksikan kembali ke server dan kemudian ulangi proses,” sebut Kring Pajak, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kedua, pastikan saat merekam atau mengubah user, referensi lawan transaksi, referensi barang/jasa, serta update data profil hanya dilakukan dari default database yaitu ETaxInvoice.

Ketiga, pastikan dalam pengisian kolom nama lawan transaksi, alamat lawan transaksi, nama barang, kode barang atau referensi tidak boleh lebih dari 255 karakter dan tidak menggunakan tanda atau simbol-simbol apa pun.

“Jika masih belum berhasil, silakan dicoba untuk hapus faktur dan rekam kembali,” jelas Kring Pajak

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kring Pajak merupakan unit layanan berupa call center yang dibentuk oleh DJP untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keterbukaan dalam informasi perpajakan untuk wajib pajak, baik perorangan maupun atau badan.

Tambahan informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP). Adapun faktur pajak elektronik disebut dengan e-faktur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT