KEPATUHAN PAJAK

Kemungkinan Wajib Pajak Badan Tak Terdaftar di Sistem DJP Makin Kecil

Redaksi DDTCNews
Senin, 25 Juli 2022 | 18.17 WIB
Kemungkinan Wajib Pajak Badan Tak Terdaftar di Sistem DJP Makin Kecil

Ilustrasi. Foto pemandangan gedung bertingkat di Jakarta. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kemungkinan bagi wajib pajak badan untuk tidak terdaftar dalam administrasi Ditjen Pajak (DJP) makin kecil.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan hal tersebut melalui siaran pers. Kemungkinan yang makin kecil tersebut disebabkan adanya kerja sama yang sudah dijalin DJP dengan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

“DJP bekerja sama dengan 28 kementerian/lembaga dan 542 pemerintah daerah telah menerapkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), sehingga izin untuk berusaha hanya akan dapat diterbitkan apabila sudah memiliki NPWP,” ujarnya, dikutip pada Senin (25/7/2022).

Adapun KSWP adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. KSWP oleh instansi pemerintah dalam rangka pemberian layanan publik tertentu dapat dilakukan melalui 2 cara.

Pertama, menggunakan sistem informasi pada instansi pemerintah yang terhubung dengan sistem informasi pada DJP. Kedua, melalui aplikasi yang telah disediakan oleh DJP. Terkait dengan aplikasi ini pada Februari 2019, DJP secara resmi meluncurkan aplikasi iKSWP.

Terkait dengan NPWP wajib pajak badan, sesuai dengan PMK 112/2022, pemerintah mulai menerapkan NPWP format 16 digit. Namun, sampai dengan 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk login ke aplikasi pajak.go.id.

“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ujar Neilmaldrin.

Adapun, masih sesuai dengan PMK 112/2022, wajib pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. Simak pula ‘Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Ketentuan Format Baru NPWP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.