EFEK VIRUS CORONA

Kementerian PANRB: ASN Bekerja di Rumah, Bukan Libur

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Maret 2020 | 07:31 WIB
Kementerian PANRB: ASN Bekerja di Rumah, Bukan Libur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan sistem bekerja dari rumah yang diterapkan untuk para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa diartikan sebagai liburan.

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini menyebutkan langkah ini diambil semata-mata demi menekan penularan virus Corona. Saat ini banyak ASN salah mengartikan kebijakan tersebut untuk berlibur. Padahal, ASN harus tetap bekerja meski tidak ke kantor.

“Jadi sekali lagi ini bukan ASN diliburkan, tetapi ASN bekerja dari rumah. Karena banyak yang menyalahartikan kerja di rumah berarti dia vacation atau libur,” ujarnya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga:
Ada Keluhan atau Persoalan Terkait Perpajakan? Adukan ke Komwasjak

Rini menegaskan aturan-aturan mengenai disiplin pegawai tetap berlaku untuk ASN secara keseluruhan meski bekerja di rumah. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS tetap berlaku bagi karena masih dalam koridor bekerja, meskipun tidak bekerja dari kantor.

Fungsi pengawasan juga tetap berlaku sebagaimana fungsi pengawasan bagi ANS pada umumnya apabila ASN tersebut bekerja di kantor. “Inilah esensi yang kita jaga dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB ini. Jadi pada hakikatnya, saya mengimbau ASN bekerja di tempat tinggalnya,” kata Rini.

Untuk itu, sambungnya, Kementerian PAN-RB mewajibkan ASN yang bekerja di rumah tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Kecuali untuk keperluan mendesak, serta seminimal mungkin melakukan kontak fisik dengan orang lain.

Baca Juga:
Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Sebelumnya Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telaj menerbitkan Surat Edaran Kementerian PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“SE ini adalah pedoman bagi instansi pemerintah/lembaga dan daerah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi ASN dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19,” demikian dikutip dari menpan.go.id, Senin (16/3/2020). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Keluhan atau Persoalan Terkait Perpajakan? Adukan ke Komwasjak

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak