KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemensos Klaim Sudah Transfer Dana BLT BBM Rp1,79 T ke Pos Indonesia

Muhamad Wildan | Selasa, 06 September 2022 | 18:00 WIB
Kemensos Klaim Sudah Transfer Dana BLT BBM Rp1,79 T ke Pos Indonesia

Menteri Sosial Tri Rismaharini. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Sosial mengeklaim telah mentransfer bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM kepada PT Pos Indonesia untuk kemudian disalurkan kepada untuk 18,47 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan nilai BLT pengalihan subsidi BBM yang telah disalurkan melalui PT Pos Indonesia kepada KPM tersebut sudah mencapai Rp1,79 triliun. Adapun pemerintah menargetkan BLT BBM diberikan kepada 20,65 juta KPM.

"Sudah ada sejumlah 18,47 juta KPM yang datanya ada di Pos Indonesia. Nanti Pos Indonesia yang akan menyalurkan," ujarnya, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Rencananya, lanjut Risma, BLT pengalihan subsidi BBM akan disalurkan melalui Pos Indonesia kepada KPM di 445 kabupaten/kota pada hari ini. Adapun BLT ditargetkan tersalurkan ke seluruh kabupaten/kota pada Rabu (7/9/2022).

Selain menyalurkan BLT kepada 18,47 juta KPM, Pos Indonesia juga sedang melakukan cleansing data terhadap 330.701 KPM. Kegiatan cleansing data dilakukan atas KPM yang diketahui sudah meninggal atau pindah tempat tinggal.

Kementerian Sosial dan PT Pos Indonesia juga tengah menyiapkan penyaluran BLT subsidi BBM kepada 1,85 juta KPM yang tinggal di lokasi terpencil dan sulit dijangkau.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

"Akan kami persiapkan khusus, misal di daerah puncak gunung di Papua atau di beberapa tempat misalkan di Kalimantan. Itu membutuhkan jalur khusus sedang disiapkan dengan Pos Indonesia agar kami bisa melayani," tutur Risma.

Sebagai informasi, pemerintah akan menyalurkan BLT pengalihan subsidi BBM pada September dan Desember 2022. BLT dibayarkan kepada 20,65 juta KPM pada kedua bulan tersebut masing-masing senilai Rp300.000.

Pemerintah menyatakan anggaran yang dibutuhkan untuk penyaluran BLT pengalihan subsidi BBM tersebut mencapai Rp12,4 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP