INSENTIF PAJAK

Kemenperin Gencarkan Sosialisasi Insentif Pajak Vokasi dan Riset

Dian Kurniati | Kamis, 26 November 2020 | 16:15 WIB
Kemenperin Gencarkan Sosialisasi Insentif Pajak Vokasi dan Riset

Ilustrasi. Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/8/2020). Vaksin Covid-19 buatan Indonesia yang diberi nama vaksin Merah Putih tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian terus menggencarkan sosialisasi insentif supertax deduction bagi sektor usaha yang melakukan kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang).

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kemenperin Eko Cahyanto mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak tersebut agar tercipta banyak inovasi teknologi baru sekaligus menciptakan lapangan kerja. Kebutuhan tenaga kerja sudah semakin mendesak, terutama di tengah pandemi Covid-19.

“Kami sudah punya kebijakan memberikan insentif pajak kepada industri yang melakukan kegiatan vokasional. Dibantu Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan, kami menyosialisasikan insentif ini untuk mendorong penyerapan tenaga kerja," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Eko mengatakan insentif supertax deduction untuk kegiatan vokasi dan litbang telah tertuang dalam PMK 128/2019 dan PMK 153/2020. Dengan PMK No. 128/2019, pemerintah memberikan insentif pajak kepada wajib pajak yang memenuhi sejumlah ketentuan, seperti melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dan rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu.

Sementara pada PMK 153/2020 yang berlaku mulai 9 Oktober 2020, pemerintah menetapkan 11 fokus prioritas litbang yang bisa mendapatkan insentif pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Menurut Eko, insentif pajak tersebut akan berdampak pada munculnya inovasi teknologi baru dan peningkatan kapasitas SDM sehingga sesuai dengan kebutuhan saat ini. Dalam jangka panjang, peningkatan kualitas SDM juga akan mendorong kemunculan inovasi di sektor industri.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Eko menjelaskan Kemenperin juga memberikan pendampingan atau konsultasi kepada puluhan perusahaan yang berpotensi memperoleh supertax deduction. Dia berharap semakin banyak industri yang memanfaatkan insentif pajak tersebut agar bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja.

“Kami menyiapkan infrastrukturnya sehingga menghasilkan skill dan bisa menerapkan revolusi industri 4.0,” ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 November 2020 | 23:11 WIB

Hal ini merupakan hal yang baik, mengingat tingkat research di INdonesia juga masih kecil

26 November 2020 | 19:01 WIB

selain memberikan sosialisasi kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri, perlu adanya kolaborasi dengan kementerian keuangan untuk pembuatan suatu buku saku (panduan) untuk memudahkan pihak industri yang tidak terjaring sosialisasi ataupun yang ingin mengecek kembali terhadap peraturan terkait

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M