KEMUDAHAN BERUSAHA

Kemenkumham Inisiasi Sistem Pembayaran PNBP Secara Autodebet

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Mei 2018 | 17:20 WIB
Kemenkumham Inisiasi Sistem Pembayaran PNBP Secara Autodebet

JAKARTA, DDTCNews – Kemudahan dalam berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) menjadi prioritas semua kementerian/lembaga. Hal serupa juga dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terobosan dilakukan untuk mendorong transparansi dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mempermudah proses perizinan usaha. Terobosan tersebut berupa aplikasi legalisasi elektronik (alegtron) dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara autodebet untuk notaris.

"Saya mengapresiasi Ditjen AHU atas terwujudnya Layanan Aplikasi Legalisasi Elektronik yang selama ini manual dan memakan waktu tiga hari serta prosedur yang berbelit-belit, kini melalui sistem Legalisasi Elektronik permohonan legalisasi dokumen dapat dilakukan dalam tiga jam saja," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Rabu (2/5).

Baca Juga:
Permendag 36/2023 Atur Pengecualian Lartas untuk Perusahaan AEO/MITA

Menurutnya, dengan diluncurkannya pembayaran PNBP secara autodebet untuk notaris menjadikan Ditjen AHU pionir dalam pelayanan yang berkaitan dengan penerimaan negara. Ditjen AHU diklaim sebagai instansi pemerintah yang pertama dan satu-satunya mempunyai sistem pembayaran penerimaan negara secara online dengan sistem autodebet.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal AHU Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan salah satu tujuan dan sasaran Ditjen AHU adalah melaksanakan tugas pelayanan hukum pada masyarakat, termasuk di antaranya melaksanakan pelayanan di bidang hukum perdata.

"Semua itu dilakukan pada dasarnya untuk mempermudah investor dan calon investor dalam negeri maupun asing untuk memulai bisnis di Indonesia serta menjalankan usahanya di Indonesia," kata Cahyo.

Baca Juga:
Pacu Investasi, Filipina Bakal Rasionalisasi Rezim Pajak Pertambangan

Untuk menggunakan sistem Alegtron Ditjen AHU, masyarakat cukup mengajukan permohonan pelayanan legalisasi dokumen secara online di website http://legalisasi.ahu.go.id/. Setelah membuat akun, masyarakat hanya perlu log in dan mengisi daftar permohonan legalisasi dokumen termasuk mengupload beberapa file dokumen yang dibutuhkan.

Seperti yang diketahui, perbaikan dalam perizinan terus dilakukan oleh pemerintah, seperti penerapan Online Single Submission atau pelayanan terpadu satu pintu untuk menggenjot investasi masuk ke dalam negeri.

Sebagai catatan, Peringkat EoDB Indonesia pada tahun 2017 berada di peringkat 91 dari 190 negara di seluruh dunia. Proyeksi pemerintah pada tahun ini diharapkan terus naik hingga naik ke peringkat 70-an. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai