LOWONGAN KERJA

Kemenkumham Buka 4.598 Lowongan CPNS, Ini Syaratnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 11 November 2019 | 17:08 WIB
Kemenkumham Buka 4.598 Lowongan CPNS, Ini Syaratnya

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) turut membuka formasi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 sebanyak 4.598 posisi.

Formasi tersebut terdiri 4.312 formasi umum dan 286 untuk formasi khusus. Formasi khusus itu terdiri atas 87 formasi cumlaude, 19 formasi disabilitas, serta 180 fomasi untuk putra/putri Papua dan Papua Barat.

Namun, berbeda dengan instansi lain Kemenkumham memberikan alokasi yang besar pada pelamar dengan latar belakang pendidikan lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat. Alokasi itu sebanyak 3.532 formasi yang kemudian diklasifikasikan menjadi dua jabatan.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Pertama, formasi penjaga tahanan sebanyak 2.875 formasi disediakan untuk formasi umum dan 101 formasi khusus untuk putra/putri Papua dan Papua Barat. Selanjutnya, formasi tersebut akan disebar pada 33 Kantor Wilayah (Kanwil) di Indonesia.

Kedua, formasi untuk Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana/Pemula dibuka sebanyak 657 formasi. Dari besaran tersebut sebanyak 588 dibuka untuk formasi umum dan 69 formasi dibuka untuk formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat. Formasi ini selanjutnya juga akan disebar pada 33 Kanwil di Indonesia.

Adapun yang dimaksud dengan formasi umum adalah pelamar lulusan perguruan tinggi dan SLTA-sederajat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Informasi lebih rinci dapat dilihat pada pengumuman di laman https://cpns.kemenkumham.go.id/.

Baca Juga:
Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

Sementara itu, yang dimaskud dengan formasi khusus adalah Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua,

Lebih lanjut, khusus untuk formasi khusus ini peserta harus menyertakan bukti berupa kartu tanda penduduk (KTP) dari salah satu orang tua kandung, akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.

Rincian syarat untuk formasi lulusan SMA/SMK sederajat ini diantaranya adalah warga negara Indonesia, memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik, mampu berperan sebagai perekat NKRI, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi.

Baca Juga:
WNA Berkeahlian Khusus Bisa Dapat Golden Visa dan Insentif Pajak

Selanjutnya, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan, tidak pernah diberhentikan dengan hormat baik atau dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau sebagai pegawai swasta

Kemudian, tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika atau sejenisnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Senin, 04 Maret 2024 | 09:45 WIB KETENAGAKERJAAN

Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

Minggu, 10 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WNA Berkeahlian Khusus Bisa Dapat Golden Visa dan Insentif Pajak

Senin, 04 September 2023 | 17:30 WIB PERMENKUMHAM 22/2023

Orang Asing Harus Investasi Miliaran Agar Dapat Golden Visa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak