Tangkapan hasil layar salinan PMK 46/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pelayanan keimigrasian.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK 46/2024, mitra instansi pengelola tidak lagi diwajibkan untuk memiliki sertifikasi payment gateway dari Bank Indonesia (BI). Awalnya, PMK 7/2023 mewajibkan mitra instansi pengelola untuk memiliki sertifikasi payment gateway.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [yaitu tanggal 5 Juli 2024],” bunyi penggalan Pasal II, PMK 46/2024, dikutip pada Minggu (14/7/2024).
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PMK 46/2024, Untuk penyelenggaraan pelayanan keimigrasian yang pembayaran tarif atas jenis PNBP dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri, menteri hukum dan HAM selaku dapat menunjuk dan menugaskan mitra instansi pengelola.
Terdapat syarat minimal untuk ditetapkan sebagai mitra instansi pengelola antara lain memiliki server di Indonesia; memiliki dokumentasi pengembangan sistem teknologi informasi; bersedia berkolaborasi dengan sistem teknologi informasi yang dimiliki oleh Kemenkumham.
Lalu, bersedia melaksanakan tugas sebagai mitra instansi pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memenuhi persyaratan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Bila memenuhi syarat, Kemenkumham selaku instansi pengelola PNBP menunjuk mitra instansi pengelola lewat perjanjian kerja sama. Penunjukan harus dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil, dan akuntabel.
Selain merelaksasi persyaratan untuk menjadi mitra instansi pengelola, PMK 46/2024 juga memerinci biaya transaksi yang dapat dikenakan oleh mitra instansi pengelola kepada wajib bayar, yaitu biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional dan biaya jasa layanan.
"Biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional ... dapat berupa biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/debit, dan/atau bank acquirer," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 46/2024.
Adapun yang dimaksud dengan biaya jasa layanan adalah biaya-biaya yang secara umum berlaku pada layanan serupa.
Sementara itu, besaran biaya transaksi harus ditentukan dengan mempertimbangkan 3 hal, yakni besaran tarif PNBP, perkiraan volume transaksi, dan biaya tambahan yang ditanggung oleh pemohon.
Besaran seluruh biaya transaksi harus dituangkan dalam kerja sama antara Kemenkumham dan mitra instansi pengelola. (rig)