KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu: Tobin Tax itu Relevan dengan Kondisi Saat Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Januari 2019 | 09:52 WIB
Kemenkeu: Tobin Tax itu Relevan dengan Kondisi Saat Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wacana penerapaan tobin tax untuk membendung aliran modal dalam pasar uang dan saham mendapat atensi khusus pemerintah. Pembahasan mulai digelar untuk menimbang untung—rugi implementasi kebijakan tersebut.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan pemerintah membuka diri terhadap masukan yang datang dari luar, termasuk penerapan tobin tax.

Hal ini, menurutnya, sejalan dengan agenda pemerintah untuk mengedepankan perekonomian pada 2019. Namun demikian, dia mengatakan setiap kebijakan fiskal yang dihasilkan harus dikaji secara komprehensif. Kajian sangat krusial agar memastikan tidak ada ekses negatif bagi pelaku ekonomi.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

“Kita masih diskusikan dari perspektif makro dan dampak implementasinya,” katanya kepada DDTCNews, Rabu (9/1/2019).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan tobin tax untuk arus modal asing dalam jangka pendek merupakan pilihan logis untuk diterapkan dalam waktu dekat. Pasalnya, keluar—masuknya dana asing dalam jangka pendek berisiko mengganggu stabilitas ekonomi domestik.

Tobin tax itu sebenarnya relevan dengan kondisi saat ini, di mana arus modal keluar—masuk dengan cepat saat ini dalam jumlah yang signifikan sehingga berpotensi mengganggu CAD [current account deficit], cadangan devisa, dan stabilitas nilai tukar,” paparnya

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Namun, dia masih belum mau membuka sejauh mana pembahasan terkait tobin tax tersebut dijalankan oleh pemerintah. "Pembahsannya belum bisa dijelaskan. Kita tunggu saja dulu,” imbuh Hestu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan otoritas fiskal akan berhati-hati mengambil kebijakan pajak baru yang menyangkut dengan arus modal masuk. Titik penting dari kebijakan tobin tax ini menurutnya pada desain penerapan agar tidak menjadi disinsentif bagi kegiatan investasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M