KEKAYAAN NEGARA

Kemenkeu Sebut Lelang Barang Sitaan Capai Rp13,5 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 18 Juni 2021 | 17:55 WIB
Kemenkeu Sebut Lelang Barang Sitaan Capai Rp13,5 Triliun

Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu mencatat hasil lelang hingga 18 Juni 2021 telah mencapai Rp13,5 triliun.

Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto mengatakan realisasi itu setara dengan 46,5% dari target sekitar Rp29 triliun tahun ini. Menurutnya, lelang tersebut dilakukan terhadap barang-barang sitaan seperti pabrik, hotel, serta mobil.

"Kalau saya total hampir sudah 50%. Masih ada waktu sampai Juni atau semester I, tinggal yang besar-besar," katanya melalui konferensi video, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Joko mengatakan realisasi lelang tersebut sudah tergolong tinggi karena mencatatkan kenaikan 23,7% dibandingkan dengan posisi akhir Juni 2020. Saat itu, realisasi lelang hingga Juni 2020 tercatat hanya Rp10,9 triliun.

Menurutnya, ada banyak barang sitaan mahal yang sudah dilelang tahun ini. Misalnya, sebuah pabrik di Bogor, Jawa Barat yang ditawar senilai Rp300 miliar. Ada pula pabrik di Pekalongan, Jawa Tengah yang terjual hingga Rp600 miliar.

Selain itu, masih ada sejumlah mobil mewah yang dilelang hingga miliaran rupiah. Salah satunya adalah mobil Dodge Charger yang terjual Rp1,58 miliar walaupun limitnya hanya Rp99,47 juta.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Joko menyebut DJKN melelang barang berbagai sitaan dari lembaga penegak hukum atau institusi lain yang melakukan penegahan. Contoh institusi yang menyerahkan banyak barang mewah untuk dilelang yakni Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC Syarif Hidayat menambahkan barang sitaan yang dilelang tersebut terdiri atas barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan.

Menurutnya, barang tersebut biasanya tergolong dalam 3 kriteria, yakni barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, serta barang yang menjadi milik negara.

"Seperti mobil, ini bisa karena beberapa hal. Ada dari penyelundupan murni dan petugas di lapangan menangkap basah mereka atau impor legal yang ada pembayaran bea masuk tapi oleh mereka tidak bisa diselesaikan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara