BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu: Masuk ke Marketplace, Pedagang Tidak Wajib Ber-NPWP

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 15 Januari 2019 | 08:01 WIB
Kemenkeu: Masuk ke Marketplace, Pedagang Tidak Wajib Ber-NPWP

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Beleid terkait perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce masih menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (15/1/2019).

Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan mengatakan Kementerian Keuangan diwakili langsung dari Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak, serta Ditjen Bea dan Cukai telah mengadakan pertemuan dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Pertemuan yang berlangsung kemarin, Senin (14/1/2019) – setelah idEA menggelar konferensi pers – menyepakati jalan terbaik dalam pemajakan e-commerce. Pihak Kemenkeu menekankan ketentuan tentang NPWP bagi pedagang e-commerce tidak wajib.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

“Pertemuan tadi menyepakati semangat utama dan substansi bahwa pedagang/merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace. Hal ini merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK [210/2018],” kata Nufransa.

Sesuai dengan pasal 3 ayat (7) PMK tersebut, pedagang/penyedia jasa yang belum ber-NPWP dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti terkait siasat agar dana repatriasi dari program tax amnesty dapat betah di Indonesia. Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan pemerintah perlu mengantisipasi ancaman keluarnya dana yang sudah direpatriasi.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Pengenaan Pajak Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan PMK 210/2018 yang berlaku efektif per 1 April 2019 tidak memberikan jenis pajak baru. Otoritas, sambungnya, hanya mengatur tata cara perlakuan perpajakannya. Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat tetap bisa berpikir jernih.

“Yang kami lakukan tidak mengenakan perpajakan baru. Orang Indonesia itu kalau dengar soal pajak, sudah tidak bisa berpikir dan diajak bicara karena langsung takut dan khawatir,” katanya.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya
  • Pajak Progresif Berdasarkan Omzet

Selain memberikan penegasan terkait wajib atau tidaknya ber-NPWP, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan pemerintah telah menyetujui opsi pengenaan pajak progresif berdasarkan omzet yang diperoleh pedagang maupun penyedia jasa.

“Kami sepakat untuk melindungi usaha mikro dan tidak membebani mereka dengan pajak dulu sambal mengedukasi pedagang online untuk bisa sadar pajak,” katanya.

  • Pertemuan Lanjutan Sebelum Implementasi

Ignatius Untung mengatakan idEA telah mengagendakan pertemuan lanjutan dengan pemerintah terkait penyempurnaan detail implementasi kebijakan dengan lebih komprehensif. “Kalau sebelum 1 April sudah lengkap dan kami semua sepakat maka tidak perlu lagi ditunda,” katanya.

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Tutum Rahanta, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia mengatakan sangat mendukung terbitnya PMK 210/2018. Beleid itu akan memberikan keadilan tata negara secara menyeluruh karena e-commerce hanyalah media untuk jual-beli. Barang yang dijual di e-commerce pada prinsipnya harus memiliki perlakuan yang sama dengan peritel offline.

  • BI dan OJK Godok Instrumen Khusus

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo mengatakan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan instrumen khusus dengan imbal hasil yang menarik agar dana repatriasi tetap betah berada di sistem keuangan Tanah Air. Namun, belum ada kejelasan instrumen tersebut. Seperti diketahui, holding period dana repatriasi selesai pada akhir tahun ini.

  • Prospek dan Imbal Hasil Jadi Kunci

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji meminta agar seluruh pemangku kepentingan dapat meramu kebijakan fiskal maupun moneter yang tepat agar dana repatriasi betah di Indonesia. Dengan adanya pertukaran informasi keuangan pada tingkat global, penempatan dana lebih dipengaruhi prospek ekonomi.

“Sekarang sudah lebih transparan sehingga hal utama yang berpengaruh atas penempatan dana adalah return dan prospek ekonomi,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024