PERLAKUAN PERPAJAKAN E-COMMERCE

Asosiasi Minta Beleid Pemajakan E-Commerce Dikaji Ulang, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Januari 2019 | 14:01 WIB
Asosiasi Minta Beleid Pemajakan E-Commerce Dikaji Ulang, Ada Apa?

Ilustrasi logo idEA. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha merespons terbitnya beleid terkait perlakuan perpajakan transaksi e-commerce. Kewajiban ber-NPWP tanpa ada sosialisasi yang matang dinilai berisiko menghambat minat pelaku usaha masuk ke e-commerce, terutama melalui marketplace.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan tidak ada ruang yang cukup untuk melakukan sosialisasi baik dan tepat, meningkat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 mulai berlaku pada 1 April 2019.

“Wajib NPWP atau KTP ini membuat entry barrier [penghalang masuk] yang cukup serius bagi penjual di e-commerce,” katanya dalam jumpa pers, Senin (14/1/2019).

Baca Juga:
NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Menurutnya, sebagaian besar pelapak di situs belanja elektronik belum mengetahui aturan perpajakan dengan baik. Oleh karena itu, kewajiban ber-NPWP bagi penjual dikhawatirkan akan mendorong migrasi pelapak dari marketplace e-commerce ke media sosial.

Apalagi, sebagian besar pelapak di bisnis e-commerce merupakan pelaku usaha UMKM. Catatan idEA menunjukkan 80% dari pelaku masuk kategori usaha kecil menengah. Kemudian, sisanya, 15% masuk usaha kecil dan hanya 5% masuk usaha menengah.

Oleh karena itu, dia mengharapkan Kementerian Keuangan dapat menunda penerapan PMK 210/2018 terkait perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam dan komprehensif untuk bisa memajaki segmen ekonomi baru ini.

Baca Juga:
WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Tidak hanya itu, kesiapan sistem juga menjadi persoalan tersendiri. Menguji keabsahan NPWP menjadi pertanyaan karena diatur lebih lanjut dalam regulasi setingkat Peraturan Dirjen Pajak. Dengan demikian, PMK 210/2018 dinilai berpotensi menimbulkan keruwetan baru dalam proses pemajakan pelaku e-commerce.

“Kita harapannya, PMK ini bisa ditunda dan dikaji ulang untuk menemukan rumusan yang tepat, terutama dalam aspek kesiapan sistem dalam validasi NPWP,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar