KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas

Dian Kurniati | Minggu, 02 April 2023 | 09:00 WIB
Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) dan jajarannya bersiap rapat dengan Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa institusinya memiliki komitmen yang kuat untuk terus menindak barang-barang ilegal.

Sri Mulyani mengatakan penindakan terhadap barang ilegal tersebut sejalan dengan fungsi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebagai community protector. Menurutnya, penindakan tersebut turut mencakup pakaian bekas impor biasanya dikemas dalam karung (bale pressed).

"Untuk sekarang ini yang sedang ramai adalah mengenai pakaian bekas, kami juga melakukan penindakan," katanya, dikutip pada Minggu (2/4/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Serahkan 6 Nama Calon Anggota DK OJK kepada Jokowi

Impor bale pressed pakaian bekas dilarang karena dinilai mengganggu industri tekstil dalam negeri serta menjadi media pembawa berbagai penyakit.

Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022, pemerintah menyatakan pakaian bekas dengan pos tarif 6309.00.00 termasuk dalam barang yang dilarang diimpor.

Larangan memperjualbelikan pakaian bekas juga diatur pada UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen. DJBC senantiasa meningkatkan pengawasan di berbagai pelabuhan serta melaksanakan patroli di wilayah yang disinyalir merupakan jalur masuknya dari bale pressed tersebut.

Baca Juga:
Pengadilan Pajak di Bawah MA, Kemenkeu Siap Koordinasikan

Selain bale pressed pakaian bekas, penindakan yang banyak dilakukan DJBC berupa produk hasil tembakau atau rokok ilegal, mencapai 71,16%. Selain itu, DJBC juga melakukan penindakan terhadap narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).

Penindakan terhadap NPP tercatat 3.234 kasus atau sebanyak 15,86 ton pada 2020 hingga 2023. Pada penindakan ini juga telah ditangkap 1.810 orang yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

"Memang penegakan hukum menjadi sangat penting, dengan luas geografis Indonesia yang sangat besar, dengan banyaknya pelabuhan tikus, ini menjadi tantangan besar," ujar Sri Mulyani.

Dalam tahun berjalan ini, DJBC telah melaksanakan 8.617 penindakan. Adapun nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,97 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:30 WIB SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK

Sri Mulyani Serahkan 6 Nama Calon Anggota DK OJK kepada Jokowi

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengadilan Pajak di Bawah MA, Kemenkeu Siap Koordinasikan

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Belum Akan Dinaikkan Jadi 12 Persen, Ini Penjelasan BKF

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:00 WIB PELAYANAN BEA CUKAI

Pengawasan Beberapa Kantor Bea Cukai Dialihkan, Ternyata Ini Alasannya

BERITA PILIHAN

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Bocorkan Alasan Belum Mau Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:01 WIB KURS PAJAK 31 MEI 2023 - 6 JUNI 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

Selasa, 30 Mei 2023 | 22:19 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Diperpanjang

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengadilan Pajak di Bawah MA, Kemenkeu Siap Koordinasikan

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Belum Akan Dinaikkan Jadi 12 Persen, Ini Penjelasan BKF

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:00 WIB PELAYANAN BEA CUKAI

Pengawasan Beberapa Kantor Bea Cukai Dialihkan, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:34 WIB KONSULTASI PAJAK

Beri Sampel untuk Promosi ke Pelanggan, Bagaimana Perlakuan PPN-nya?

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Fiskal Mobil Listrik Dikritik, Sri Mulyani Bilang Begini

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:10 WIB PODCAST CERMATI DJP

Ini Alasan Publik Harus Dilibatkan Saat Penyusunan Aturan Pajak

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Deduksi dalam Menghitung Nilai Pabean?