Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mengeklaim sudah mengevaluasi sebanyak 36 rancangan perda (raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Raperda PDRD dikirimkan oleh pemda kepada pemerintah pusat untuk diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan PDRD dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP 35/2023.
"Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk direviu oleh mereka dan selanjutnya difinalisasi oleh DPRD-nya," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman, dikutip pada Minggu (13/8/2023).
Luky menuturkan pemda masih memiliki waktu untuk menyusun raperda bersama DPRD masing-masing hingga 4 Januari 2024. Mulai 5 Januari 2024, ketentuan perpajakan di daerah harus sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD.
"Akan dilakukan reviu secara paralel oleh Kemenkeu dan Kemendagri. Kalau ada rekomendasi perbaikan, diperbaiki dan dibawa lagi ke DPRD untuk diketok," tuturnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023, Kemenkeu bersama Kemendagri memiliki kewenangan untuk mengevaluasi raperda PDRD yang disusun oleh pemda bersama DPRD.
Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional dan Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
Bila Kemendagri dan Kemenkeu telah menyatakan raperda PDRD yang diajukan pemda sudah sesuai maka kedua kementerian akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan oleh pemda. (rig)