KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Jelaskan Urgensi Pembentukan Komite Kepatuhan Nasional

Dian Kurniati | Kamis, 12 Januari 2023 | 17:30 WIB
Kemenkeu Jelaskan Urgensi Pembentukan Komite Kepatuhan Nasional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah membentuk Komite Kepatuhan Nasional sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan komite ini diperlukan agar perencanaan hingga evaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan wajib pajak berjalan optimal di setiap unit vertikal. Menurutnya, Komite Kepatuhan bakal berjalan beriringan dengan pengembangan compliance risk management (CRM).

"Hubungan antara CRM dan komite kepatuhan adalah saling melengkapi," katanya dalam wawancara khusus dengan DDTCNews, dikutip pada Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

Yon mengatakan CRM, serta business intelligence (BI), merupakan mesin yang akan membuat peta kepatuhan wajib pajak makin komprehensif. Mesin tersebut dapat membuat analisis sekaligus memberikan rekomendasi untuk menindaklanjuti wajib pajak berdasarkan profil risikonya.

Meski demikian, masih ada kemungkinan rekomendasi yang diberikan CRM tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Hal itu dapat terjadi jika DJP keliru menempatkan variabel pada CRM.

Dia menjelaskan potensi kekeliruan pada analisis CRM juga terjadi pada mesin serupa yang dikembangkan negara lain seperti Australia. Apalagi, karakteristik wajib pajak dan sektor usaha di setiap wilayah juga berbeda.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Yon menyebut local content dan local knowledge masih sangat dibutuhkan dalam manajemen kepatuhan pajak. Oleh karena itu, di bawah Komite Kepatuhan, setiap kantor pelayanan pajak (KPP) akan tetap memiliki hak suara untuk menentukan arah kebijakannya.

"Ada program lokal yang harus kita akui dan kita serap. Jadi yang dimaksud Komite Kepatuhan artinya kita kombinasi antara kantor pusat, kanwil, dan KPP. Semua saling melihat," ujarnya.

Pembentukan Komite Kepatuhan Nasional telah tertuang dalam SE-05/PJ/2022. Komite berfungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan kepatuhan secara nasional.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Komite kepatuhan terdiri atas dirjen pajak selaku ketua komite, serta anggota antara lain direktur potensi, kepatuhan, dan penerimaan; direktur ekstensifikasi dan penilaian; direktur data dan informasi perpajakan; direktur intelijen perpajakan; direktur pemeriksaan dan penagihan; direktur penegakan hukum; dan direktur kepatuhan internal dan SDM.

Selain pada level nasional, komite kepatuhan juga dibentuk pada level kanwil dan KPP yang masing-masing dipimpin oleh kepala kanwil dan kepala KPP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya