KEBIJAKAN PEMERINTAH
Kemenkeu Jelaskan Urgensi Pembentukan Komite Kepatuhan Nasional
Dian Kurniati | Kamis, 12 Januari 2023 | 17:30 WIB
Kemenkeu Jelaskan Urgensi Pembentukan Komite Kepatuhan Nasional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah membentuk Komite Kepatuhan Nasional sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan komite ini diperlukan agar perencanaan hingga evaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan wajib pajak berjalan optimal di setiap unit vertikal. Menurutnya, Komite Kepatuhan bakal berjalan beriringan dengan pengembangan compliance risk management (CRM).

"Hubungan antara CRM dan komite kepatuhan adalah saling melengkapi," katanya dalam wawancara khusus dengan DDTCNews, dikutip pada Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar

Yon mengatakan CRM, serta business intelligence (BI), merupakan mesin yang akan membuat peta kepatuhan wajib pajak makin komprehensif. Mesin tersebut dapat membuat analisis sekaligus memberikan rekomendasi untuk menindaklanjuti wajib pajak berdasarkan profil risikonya.

Meski demikian, masih ada kemungkinan rekomendasi yang diberikan CRM tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Hal itu dapat terjadi jika DJP keliru menempatkan variabel pada CRM.

Dia menjelaskan potensi kekeliruan pada analisis CRM juga terjadi pada mesin serupa yang dikembangkan negara lain seperti Australia. Apalagi, karakteristik wajib pajak dan sektor usaha di setiap wilayah juga berbeda.

Baca Juga:
NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati

Yon menyebut local content dan local knowledge masih sangat dibutuhkan dalam manajemen kepatuhan pajak. Oleh karena itu, di bawah Komite Kepatuhan, setiap kantor pelayanan pajak (KPP) akan tetap memiliki hak suara untuk menentukan arah kebijakannya.

"Ada program lokal yang harus kita akui dan kita serap. Jadi yang dimaksud Komite Kepatuhan artinya kita kombinasi antara kantor pusat, kanwil, dan KPP. Semua saling melihat," ujarnya.

Pembentukan Komite Kepatuhan Nasional telah tertuang dalam SE-05/PJ/2022. Komite berfungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan kepatuhan secara nasional.

Baca Juga:
Aktif Lagi ke Lapangan, Petugas Pajak Sasar WP yang Belum Punya NPWP

Komite kepatuhan terdiri atas dirjen pajak selaku ketua komite, serta anggota antara lain direktur potensi, kepatuhan, dan penerimaan; direktur ekstensifikasi dan penilaian; direktur data dan informasi perpajakan; direktur intelijen perpajakan; direktur pemeriksaan dan penagihan; direktur penegakan hukum; dan direktur kepatuhan internal dan SDM.

Selain pada level nasional, komite kepatuhan juga dibentuk pada level kanwil dan KPP yang masing-masing dipimpin oleh kepala kanwil dan kepala KPP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:00 WIB KPP PRATAMA BANTAENG Aktif Lagi ke Lapangan, Petugas Pajak Sasar WP yang Belum Punya NPWP
Sabtu, 25 Maret 2023 | 07:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH Ingatkan WP Lapor SPT Tahunan, Ganjar Pranowo: Bisa Sambil Rebahan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?