UTANG PEMERINTAH

Kemenkeu Catat Posisi Utang Pemerintah Sudah Tembus Rp7.554 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 23 Desember 2022 | 13:30 WIB
Kemenkeu Catat Posisi Utang Pemerintah Sudah Tembus Rp7.554 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah sampai dengan November 2022 sudah mencapai Rp7.554,25 triliun atau 38,65% dari produk domestik bruto (PDB).

Laporan APBN Kita edisi Desember 2022 menyebut posisi utang secara nominal maupun rasio pada akhir November 2022 relatif meningkat dibandingkan dengan akhir bulan sebelumnya yang senilai Rp7.496,7 triliun atau 38,36%.

"Pemerintah berkomitmen untuk terus mengelola utang dengan hati-hati," bunyi laporan APBN Kita edisi Desember 2022, dikutip pada Jumat (23/12/2022).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Laporan tersebut menyatakan pemerintah akan selalu mengacu kepada peraturan perundangan dalam kerangka pelaksanaan APBN untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan utang. Terlebih, APBN juga akan diperiksa dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan jenisnya, utang pemerintah masih didominasi instrumen SBN yang mencapai 88,66% dari seluruh komposisi utang pada akhir November 2022. Sementara itu, berdasarkan mata uang, utang pemerintah didominasi rupiah sebesar 70,36%.

Langkah ini menjadi salah satu tameng pemerintah dalam menghadapi volatilitas yang tinggi pada mata uang asing dan dampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Dengan strategi utang yang memprioritaskan penerbitan dalam mata uang rupiah, porsi utang dengan mata uang asing ke depan diperkirakan akan terus menurun dan risiko nilai tukar dapat makin terjaga.

Sementara itu, kepemilikan SBN saat ini didominasi oleh perbankan dan diikuti Bank Indonesia (BI), sedangkan kepemilikan investor asing terus menurun dari 38,57% pada 2019 menjadi 19,05% pada 2020 dan 14,64% per 15 Desember 2022.

Menurut pemerintah, hal tersebut menunjukkan upaya yang konsisten dalam rangka mencapai kemandirian pembiayaan dan didukung likuiditas domestik yang cukup.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

"Meski demikian, dampak normalisasi kebijakan moneter terhadap pasar SBN tetap masih perlu diwaspadai," bunyi laporan APBN Kita.

Pengakuan dan apresiasi lembaga internasional atas pengelolaan ekonomi Indonesia yang baik juga ditunjukkan oleh reafirmasi peringkat kredit Indonesia oleh Fitch Ratings di level BBB/stable pada 14 Desember 2022. Pandangan positif juga diberikan oleh lembaga rating S&P, Moody’s R&I, dan JCR.

Selama pandemi, berbagai lembaga tersebut telah melakukan rating action kepada berbagai negara yang terdampak, terutama pada kondisi fiskalnya. Sampai dengan saat ini, peringkat kredit Indonesia masih terjaga pada peringkat layak investasi (investment grade). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024