Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.
JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak yang stabil akan mendukung upaya pengembalian defisit anggaran menjadi di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penerimaan pajak yang stabil perlu dilakukan setidaknya sampai tahun fiskal 2022. Menurutnya, kunci untuk mengembalikan defisit fiskal sebesar 3% PDB akan ditentukan pada kinerja APBN 2021 dan 2022, khususnya pos penerimaan pajak.
“Penerimaan pajak perlu stabil sampai 2022 dan sekarang kami masih diperkenankan untuk [menggunakan defisit anggaran] lebih dari 3% [terhadap PDB]," katanya dalam sarasehan pajak yang digelar Kanwil DJP Jakarta Timur, Rabu (10/2/2021).
Yon mengatakan upaya untuk menciptakan penerimaan pajak yang stabil dan mengembalikan defisit di bawah 3% PDB tidak mudah. Menurutnya, tantangan utama pemerintah adalah memastikan transisi menuju disiplin fiskal tidak memberikan guncangan pada dunia usaha.
Oleh karena itu, pada tahun ini, pemerintah masih memberikan berbagai fasilitas dan insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan kegiatan usaha. Aktivitas ekonomi yang mulai pulih secara bertahap akan berkorelasi pada peningkatan penerimaan pajak.
"Untuk kembali normal akan menjadi tantangan untuk menciptakan soft landing dari 2022. Kami berharap ini tidak memberikan shock yang besar kepada dunia usaha dengan modal pertumbuhan ekonomi yang pulih," ujarnya.
Defisit anggaran pada APBN 2021 ditetapkan sebesar 5,7% terhadap PDB dengan nominal mencapai Rp1.006,37 triliun. Patokan ini sedikit lebih rendah apabila dibandingkan dengan realisasi defisit anggaran 2020 yang mencapai 956,3 triliun atau 6,09% dari PDB.
Untuk tahun fiskal 2023, Badan Kebijakan Fiskal memperkirakan defisit anggaran bisa kembali ke level 2,35%-2,35% dari PDB. Pendapatan negara pada 2023 diperkirakan mencapai 10,06% hingga 10,49% dari PDB, lebih tinggi dari pendapatan negara pada 2021 yang ditargetkan 9,88% dari PDB.
Meski pendapatan negara lebih tinggi pada 2023, rasio perpajakan diperkirakan menurun dari 8,18% dari PDB pada 2021 menjadi sebesar 7,76% hingga 7,79% pada 2023. (kaw)