KEBIJAKAN FISKAL

Kembalikan Defisit di Bawah 3% PDB, Ini Saran World Bank

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Juni 2021 | 15:56 WIB
Kembalikan Defisit di Bawah 3% PDB, Ini Saran World Bank

Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Juni 2021 yang diterbitkan World Bank. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mengembalikan defisit anggaran di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB), World Bank menyarankan pemerintah untuk melakukan reformasi fiskal. Reformasi itu baik dari pendapatan maupun belanja negara.

Tanpa ada reformasi kebijakan fiskal tersebut, defisit anggaran akan tetap sekitar 1,2 poin persentase lebih tinggi dari batas 3%. Kondisi itu diproyeksi masih akan terjadi meskipun pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 4,4%-5,1% pada 2021 hingga 2023.

“Skenario ini menunjukkan perlunya penyesuaian defisit sebesar 1,2 poin persentase dari PDB untuk mencapai defisit fiskal sebesar 3% dari PDB pada 2023," tulis World Bank dalam Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Juni 2021, dikutip pada Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Bila reformasi kebijakan pajak, cukai, dan belanja dilakukan, menurut World Bank, akan ada tambahan penerimaan pajak sekitar 0,7 poin persentase dari PDB dan penurunan belanja 0,3 poin persentase. Kondisi itu dibandingkan dengan bila tidak ada reformasi sama sekali.

Dari sisi pendapatan, beberapa kebijakan yang diusulkan World Bank antara lain kenaikan tarif cukai rokok dan penetapan barang kena cukai baru, pengenaan PPh orang pribadi yang lebih progresif, dan penghapusan pengecualian PPN.

Dari sisi penerimaan, World Bank memandang Indonesia perlu mereformasi kebijakan subsidi BBM dan listrik serta memangkas beberapa jenis belanja modal. Tanpa reformasi fiskal, rasio utang pada 2023 diperkirakan akan meningkat menjadi 44,3% PDB dan belanja bunga utang melambung hingga 22,4% pendapatan negara.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Bila reformasi fiskal dilakukan, rasio utang diperkirakan akan terjaga pada level 43% pada 2023 dan masih akan naik menjadi 44% pada 2025. Kemudian, rasio belanja bunga utang terhadap pendapatan diproyeksi akan terjaga pada level 21% pada 2023.

"Hasil simulasi menunjukkan reformasi yang lebih dalam akan diperlukan untuk meningkatkan ruang fiskal secara signifikan," tulis World Bank dalam laporannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Selasa, 27 Februari 2024 | 13:30 WIB UTANG PEMERINTAH

Utang Pemerintah Capai Rp 8.253 Triliun, Rasionya Jadi 38,75 Persen

Selasa, 27 Februari 2024 | 08:15 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Transisi Pemerintah Baru, Defisit RAPBN 2025 Disetel 2,48% - 2,8% PDB

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025