KEBIJAKAN PEMERINTAH

Keluar dari Middle Income Trap, Sri Mulyani: Infrastruktur Krusial

Dian Kurniati | Senin, 17 Juli 2023 | 10:00 WIB
Keluar dari Middle Income Trap, Sri Mulyani: Infrastruktur Krusial

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Instagram @smindrawati)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu syarat penting bagi negara berkembang agar dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).

Sri Mulyani menjelaskan middle income trap ialah kondisi suatu negara berpenghasilan menengah yang tidak bisa keluar menjadi negara maju. Untuk itu, Indonesia terus berupaya untuk membangun infrastruktur demi keluar dari middle income trap dan menjadi negara maju.

"Pembangunan infrastruktur merupakan komponen penting negara berkembang seperti Indonesia mampu keluar dari middle income trap," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Senin (17/7/2023).

Baca Juga:
Ada Hubungan Istimewa dalam Jual Beli Tanah, Begini Penentuan DPP-nya

Sri Mulyani membicarakan pentingnya infrastruktur bagi negara berkembang tersebut dalam G-20 Infrastructure Investors Dialogue. Dalam dialog itu, ia berbagi pengalaman Indonesia menciptakan pembangunan infrastruktur berkelanjutan hingga ke tingkat pemerintah daerah.

Pertama, melalui pengesahan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). UU ini mendukung pemda untuk meningkatkan infrastruktur publik sehingga mendorong ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta menurunkan ketimpangan sosial.

Kedua, pemerintah pusat memberikan akses kepada pemda untuk mendapatkan pembiayaan infrastruktur daerah melalui soft loan BUMN.

Baca Juga:
Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Agenda Pembangunan Infrastruktur Berlanjut

Sri Mulyani menyebut pada Presidensi G-20 Indonesia pada tahun lalu juga telah memperkenalkan ESG framework for infrastructure financing yang menghasilkan umpan balik dan dukungan positif dari banyak mitra pembangunan.

Menurutnya, inisiatif tersebut menjadi bentuk penguatan komitmen Indonesia mendorong pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Untuk itu, ia menyambut positif agenda pembangunan infrastruktur sebagai isu penting dalam Presidensi G-20 India, tahun ini.

"Terima kasih Menteri @nsitharaman atas kesempatan yang diberikan kepada para anggota untuk bisa berbagi dan belajar bersama membangun masa depan yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan," ujarnya.

Baca Juga:
Meski Kena Potong Tarif Umum, UMKM Tetap Terutang PPh Final 0,5 Persen

Pada 1 Juli 2023, World Bank melaporkan Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia naik sebesar 9,8% dari US$4.170 pada 2021 menjadi US$4.580 pada 2022. Indonesia pun mampu kembali naik kelas menjadi upper-middle income country.

World Bank memiliki 4 kategori negara berdasarkan GNI per kapita, yaitu lower income dengan pendapatan kurang dari US$1.135, lower-middle income US$1.136-US$4.465, upper-middle income US$4.466-US$13.845, dan high income lebih dari US$13.845. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya