PEMILU 2024

Keluar dari Middle Income Trap, Indonesia Butuh Dukungan Parpol

Dian Kurniati | Senin, 09 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Keluar dari Middle Income Trap, Indonesia Butuh Dukungan Parpol

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mendorong partai politik untuk mendukung Indonesia dapat terbebas dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Suharso mengatakan pemerintah telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk menjadi negara maju pada 2045. Dia berharap visi, misi, dan program kerja prioritas yang disusun parpol dapat sejalan dengan RPJPN 2025-2045.

"Silakan parpol memilih opsi-opsi kebijakan yang lebih pantas dan lebih kuat agar [target negara maju] itu tercapai demi mempercepat tingkat kesejahteraan," katanya dalam Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik, Senin (9/10/2023).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Suharso menjelaskan bahwa RPJPN 2025-2045 memiliki 5 sasaran, 8 misi pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama keberhasilan pembangunan.

Untuk merealisasikannya, pemerintah juga menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) setiap 5 tahun dengan target yang lebih terperinci.

Saat ini, pemerintah juga telah menyusun RPJMN 2025-2029. RPJMN tersebut bakal dilaksanakan oleh presiden dan wakil presiden berikutnya sehingga parpol perlu segera menyusun visi, misi, dan program kerja prioritas yang juga sejalan dengan RPJMN.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

"Kita bicara 2025-2029 yang lebih dekat, yang itu akan ditentukan oleh Ibu-Bapak para pekerja politik dan petugas parpol, yang akan desain seperti apa pilihan-pilihan opsi kebijakannya pada tahun 2025-2029," ujar Suharso.

Dia menambahkan Indonesia memiliki potensi untuk menjadi negara maju. Implementasi RPJPN 2025-2045 akan terbagi dalam 4 fase. Pada tahap pertama atau 2025-2029, Indonesia diarahkan untuk memperkuat fondasi transformasi.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025-2029 harus mencapai berkisar 5,6% - 6,1%. Pada tahap kedua atau 2030-2034, Indonesia diarahkan untuk melaksanakan akselerasi transformasi. Kemudian, pada tahap ketiga, Indonesia diarahkan untuk ekspansi global.

Selanjutnya, pada tahap keempat atau 2040-2045, Indonesia diharapkan dapat menjadi negara maju atau mencapai Indonesia Emas. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah