KOTA PONTIANAK

Kejar Target PAD, Pemda Segel Reklame Penunggak Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 09 September 2021 | 10:00 WIB
Kejar Target PAD, Pemda Segel Reklame Penunggak Pajak

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menyegel puluhan reklame yang menunggak pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan, Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak Irwan Prayitno mengatakan ada banyak papan reklame yang masa izinnya sudah habis dan tidak membayar pajak. Padahal, lanjutnya, kontribusi penerimaan pajak reklame cukup besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami melakukan penertiban dalam rangka mewujudkan tertib pajak daerah sekaligus untuk mengoptimalkan PAD," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:
Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

Irwan mengatakan penyegelan papan reklame tersebut dilakukan Tim Penertiban yang terdiri atas Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Satpol PP Kota Pontianak. Pada paparan reklame yang izinnya habis atau menunggak pajak, akan ditempeli stiker bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)'.  

Menurutnya, BKD terus berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah dengan menggencarkan penyegelan papan reklame yang menunggak pajak. Dalam sehari, Tim Penertiban rata-rata menyegel sekitar 50 titik reklame permanen.

Nominal tunggakan pajaknya bervariasi karena ada reklame yang menunggak dalam hitungan bulan hingga tahunan. Oleh karena itu, BKD juga melakukan inventarisasi berapa lama pemilik melakukan pemasangan reklame untuk kemudian ditentukan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kapan dan sejak itu mereka harus membayar pajak hingga saat ini.

Baca Juga:
Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Irwan menyebut perlakuan serupa juga berlaku pada reklame yang bersifat insidental seperti spanduk, yang ditertibkan dengan cara mencopotnya.

Dia pun mengimbau pemilik reklame segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Menurutnya, BKD telah menyiapkan saluran khusus bernama "kring pengawasan" yang dapat dihubungi untuk mendapatkan informasi mengenai pajak daerah, termasuk pajak reklame.

"Terhadap reklame yang akan jatuh tempo, kami sampaikan surat teguran untuk segera memperpanjang pembayaran pajak reklame," ujarnya.

Irwan menambahkan target penerimaan pajak reklame tahun ini mencapai Rp19 miliar. Angka itu setara 5,3% dari target pajak daerah yang sekitar Rp358,5 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 10 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN CILACAP

Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Sabtu, 06 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Manfaatkan! Pemkab Subang Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2

Jumat, 05 April 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN PEKALONGAN

Pajak Hiburan Sampai 60%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Pekalongan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT