KABUPATEN BEKASI

Kejar Penerimaan, Bekasi akan Pungut Pajak atas Usaha Tak Berizin

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Juli 2023 | 10:30 WIB
Kejar Penerimaan, Bekasi akan Pungut Pajak atas Usaha Tak Berizin

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat berencana memungut pajak dari pelaku usaha yang melaksanakan usahanya secara ilegal atau tanpa izin.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pemungutan pajak daerah atas usaha yang tidak memiliki izin akan dilakukan berdasarkan pedoman dari Kemendagri dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.

"Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selama ini masih ragu kalau perusahaan yang perizinannya tidak ada atau belum keluar, itu bisa ditarik atau tidak pajak dan retribusinya. Ternyata itu bisa ditarik," kata Dani, dikutip pada Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Menurut Dani, pajak daerah sesungguhnya bukan dikenakan atas kegiatan usahanya, melainkan atas objek pajaknya.

"Jadi semua objek pajak bisa langsung ditarik, dari mulai restoran, reklame hingga usaha hiburan. Kecuali pajak air tanah dan galian, karena itu menyangkut kelestarian lingkungan, sehingga proses izinnya harus ditempuh," ujar Dani.

Meski pajak daerah dapat dipungut atas wajib pajak tanpa izin usaha tersebut, Dani mengatakan Pemkab Bekasi tetap memiliki kewajiban untuk mendorong pelaku usaha mengurus izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

"Jadi, nanti Bapenda yang akan menarik pajak dan retribusinya, sedangkan Satpol PP dan dinas teknis lainnya, akan mengarahkan untuk mengurus perizinannya," kata Dani seperti dilansir radarbekasi.id.

Pemungutan pajak daerah atas wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak. Pasalnya, realisasi pajak daerah hingga awal kuartal III/2023 tercatat baru senilai Rp929 miliar atau hanya 40% dari target senilai Rp2,3 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah