KOTA KUPANG

Kejar Pendapatan Daerah, Pemda Kebut Pengenaan Pajak Air Tanah

Dian Kurniati | Kamis, 13 Januari 2022 | 12:00 WIB
Kejar Pendapatan Daerah, Pemda Kebut Pengenaan Pajak Air Tanah

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengebut implementasi pengenaan pajak air tanah atas sumur-sumur bor yang berada di wilayah tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang Ari Wijana mengatakan sebenarnya sudah ada perda dan peraturan wali kota (perwali) yang mengatur pengenaan pajak air tanah. Namun, aturan tersebut belum berjalan hingga saat ini.

Dia pun berencana memulai konsultasi dengan sejumlah pihak agar pajak air tanah dapat diimplementasikan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

"Sebelumnya Dinas Pertambangan dan Energi yang ditunjuk sebagai pelaksana. Namun, setelah dinas tersebut dilikuidasi sekitar 2017, lalu diambil alih oleh Pemerintah Provinsi NTT, sehingga Perda Kota Kupang tentang pajak daerah belum optimal berjalan," katanya, dikutip Kamis (13/1/2022).

Ari mengatakan Bapenda akan mengonsultasikan rencana implementasi pajak air tanah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT. Menurutnya, konsultasi diperlukan untuk mengkaji kekuatan regulasi yang ada saat ini sebelum menjadikan sumur bor sebagai objek pajak air tanah.

Melalui konsultan itu pula, dia mengharapkan dapat mengantongi data sumur-sumur bor yang dapat menjadi objek pajak. Pasalnya, izin pengelolaan air tanah tersebut dikeluarkan oleh DPMPTSP NTT.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Ari berharap rencana pengenaan pajak air tanah dapat segera terealisasi. Menurutnya, pengenaan pajak tersebut akan berkontribusi penting dalam menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kupang.

Dia menjelaskan pemkot belum mencantumkan jenis pajak tersebut dalam nomenklatur APBD murni karena proses koordinasi belum rampung. Kemudian, persoalan water meter juga harus dipersiapkan lebih dulu.

Pemkot Kupang menjadikan Kota Denpasar sebagai contoh daerah yang berhasil mengimplementasikan pajak air tanah. Di Denpasar, pemkot menyediakan water meter bagi semua wajib pajak sehingga keberadaan alat tersebut juga menjadi persyaratan dalam mengajukan izin sumur bor untuk tujuan bisnis.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Ari sebelumnya juga telah mengajukan pembelian water meter dalam APBD 2022 untuk dipasang pada sumur bor yang menjual air. Sementara untuk sumur bor yang dipakai sebagai kebutuhan pribadi atau rumah tangga, tidak akan dipungut pajak.

Sembari proses konsultasi berjalan, pemkot juga akan segera memulai sosialisasi pengenaan pajak air tanah. Selain itu, pemkot juga akan mendata sumur bor yang beroperasi di Kota Kupang untuk keperluan bisnis seperti pada hotel, rumah sakit, dan perkantoran.

"Kalau memang di perjalanan sudah ada pemasukan, maka akan kami masukan di pendapatan," ujarnya dilansir nttonlinenow.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M