LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB
Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Tanjung Perak membuka help desk pendampingan perekaman consignment note (CN) dan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK).

Kantor Bea Cukai Tanjung Perak menyatakan pembukaan help desk bertujuan mempercepat penyelesaian barang kiriman, terutama milik pekerja migran Indonesia (PMI). Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan jasa titipan (PJT).

"Bea Cukai Tanjung Perak berkomitmen mendukung percepatan penyelesaian impor barang kiriman milik pekerja migran Indonesia sesuai ketentuan," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bcperak, dikutip pada Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga:
RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

Help desk pendampingan perekaman CN/PIBK dibuka di auditorium Kantor Bea Cukai Tanjung Perak. PJT dapat memanfaatkan layanan ini tanpa dipungut biaya.

Belum lama ini, pemerintah menerbitkan PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Peraturan ini diterbitkan salah satunya untuk memperbaiki proses bisnis impor barang kiriman.

Barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Barang kiriman yang diimpor untuk dipakai perlu diberitahukan dengan CN apabila nilai pabeannya tidak melebihi ambang batas pembebasan (de minimis value threshold) senilai FOB US$3.

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Barang kiriman dalam kategori ini akan dibebaskan dari bea masuk, dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22, dan dikenakan PPN 11%.

Kemudian, barang kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN dengan nilai pabean melebihi FOB US$3.00 sampai dengan FOB US$1.500, akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5%, dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22, dan dikenakan PPN 11%.

Sementara itu, dalam hal nilai pabean barang kiriman melebihi FOB US$1.500, harus diberitahukan menggunakan pemberitahuan impor barang (PIB)/PIB Khusus (PIBK). Impor barang kiriman ini akan dikenakan tarif bea masuk umum (most favoured nation/MFN), dikenakan PPh Pasal 22, dan PPN 11%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD