KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Kebijakan Perpajakan Terganjal Legislasi, Begini Risiko Fiskal 2022

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Kebijakan Perpajakan Terganjal Legislasi, Begini Risiko Fiskal 2022

Ilustrasi plastik

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan kebijakan pendapatan negara pada 2022 berpotensi terganjal proses legislasi yang belum rampung.

Dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022 menyebut eksekusi kebijakan pendapatan negara tahun depan diprediksi memiliki dampak kecil. Tingkat probabilitas atau likelihood, sebagai ukurang risiko ekonomi, pun masuk kategori sangat mungkin.

"Perkiraan itu disebabkan masih terdapat kebijakan yang membutuhkan proses legislasi sebelum dapat dilaksanakan," tulis dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022 dikutip pada Jumat (20/8/2021).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Pemerintah juga menjelaskan sejumlah upaya meminimalisir kemungkinan timbulnya hambatan pada proses legislasi. Cara yang ditempuh antara lain melakukan penyusunan naskah pendukung dan melakukan sosialisasi rancangan peraturan kepada stakeholder.

Salah satu kebijakan yang berpotensi terganjal legislasi adalah rencana ekstensifikasi objek cukai melalui pemberlakuan cukai produk plastik. Perluasan yang akan dilakukan tahun depan itu dinilai akan meningkatkan basis setoran perpajakan baru.

Namun, pembahasan aturan belum final dan masih terdapat ketidakpastian pelaksanaan pada tahun fiskal 2022. Kondisi tersebut menjadi sumber risiko terhadap penerimaan cukai pada tahun depan.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kemudian, terdapat tantangan dalam mengumpulkan penerimaan dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari sisi pajak penghasilan. Pemerintah mengatakan sampai saat ini ada tantangan regulasi karena belum adanya konsensus global pajak digital.

"Sehingga risiko implementasi yang tidak optimal sangat mungkin terjadi di tahun 2022. Namun demikian, diperkirakan dampak terhadap fiskal relatif kecil di tahun 2022," tulis dokumen tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT