OMNIBUS LAW

Kata Sri Mulyani, Draf Omnibus Law Perpajakan Sudah Diserahkan ke DPR

Dian Kurniati | Rabu, 05 Februari 2020 | 11:48 WIB
Kata Sri Mulyani, Draf Omnibus Law Perpajakan Sudah Diserahkan ke DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah menyerahkan surat presiden (surpres) beserta draf rancangan omnibus law perpajakan kepada DPR.

Sri Mulyani tidak menjelaskan secara detail terkait waktu penyampaian surpres dan draf rancangan omnibus law perpajakan itu. Dia hanya mengatakan surpres itu langsung dikirimkan pada Sekretariat DPR setelah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Sudah kami serahkan, untuk omnibus law perpajakan. [Untuk] surpres, Bapak Presiden sudah tanda tangan dan drafnya kami sampaikan," kata Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sri Mulyani mengatakan proses pembentukan rancangan undang-undang (RUU) omnibus law perpajakan sebagai undang-undang tak berbeda dengan undang-undang lainnya, yaitu harus melewati pembahasan dan disetujui oleh DPR.

RUU tersebut, tegas dia, akan segera dibahas jika telah disepakati dalam paripurna DPR. Menurutnya, pemerintah akan mengikuti setiap mekanisme yang berjalan di DPR untuk mengesahkan RUU tersebut.

Dia mengungkapkan penyusunan draf omnibus law perpajakan juga telah didahului dengan sejumlah konsultasi. Konsultasi juga telah dilakukan dengan Ketua DPR Puan Maharani dan sejumlah fraksi di DPR. Sri Mulyani tidak bisa memprediksi kapan omnibus law perpajakan akan disahkan oleh DPR.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Omnibus law perpajakan akan berisi pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan secara bertahap, yaitu dari 25% menjadi 22% (2021-2022) dan 20% (mulai 2023). Ada pula redefinisi bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak hanya terbatas pada kehadiran fisik.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah untuk mengikuti mekanisme di DPR. Terkait dengan permintaan Presiden Joko Widodo agar DPR menyelesaikan pembahasan omnibus law secepatnya, Puan mengaku menunggu draf dari pemerintah terlebih dahulu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah