KEPATUHAN PAJAK

Karyawan Gajinya Sudah Dipotong Pajak, Kenapa Masih Harus Lapor SPT?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Maret 2023 | 09:00 WIB
Karyawan Gajinya Sudah Dipotong Pajak, Kenapa Masih Harus Lapor SPT?

Pekerja mengemas cokelat yang sudah diolah di kawasan wisata dan sentra produksi pengolahan kakao Kampung Coklat di Blitar, Jawa Timur, Minggu (19/2/2023). ANTARA FOTO/Irfan Anshori/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak karyawan tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kendati penghasilannya sudah dipotong pajak dan disetorkan oleh pemberi kerja.

Mengapa lapor SPT tetap perlu? Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa perusahaan hanya melaporkan penghasilan yang mereka berikan. Sementara itu, karyawan bisa saja memiliki penghasilan lain dari luar perusahaan.

"Maka akan diketahui melalui SPT yang dilaporkan. Secara ketentuan, wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dan menandatanganinya," jawab contact center DJP kepada seorang netizen, dikutip pada Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Perlu dicatat juga, sepanjang nomor pokok wajib pajak (NPWP) masih berstatus aktif maka wajib pajak yang bersangkutan memiliki kewajiban lapor SPT.

Meski begitu, ada 'jenis' wajib pajak yang boleh untuk tidak lapor SPT.

Wajib pajak yang dikecualikan dari pelaporan SPT Tahunan adalah wajib pajak yang dalam 1 tahun pajak memperoleh penghasilan neto tidak melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kriteria lainnya, wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas dengan status NPWP nonefektif (NE).

"Pelaporan SPT tetap dilakukan karena perusahaan hanya melaporkan penghasilan yang mereka berikan. Jika karyawan punya penghasilan lain di luar perusahaan, diketahui dari SPT yang dilaporkan," tulis DJP kembali. Baca juga 'Penghasilan di Bawah PTKP Tetap Harus Lapor SPT, Ternyata karena Ini'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS