EFEK VIRUS CORONA

Kartu Prakerja Jokowi untuk Korban PHK Diluncurkan Pekan ini

Dian Kurniati | Rabu, 18 Maret 2020 | 09:08 WIB
Kartu Prakerja Jokowi untuk Korban PHK Diluncurkan Pekan ini

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memastikan kartu prakerja akan diluncurkan pada Jumat pekan ini, sehingga masyarakat yang memenuhi kriteria bisa segera mendaftar program tersebut.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pembentukan badan pelaksana (project management office/PMO) kartu prakerja tengah dirampungkan. Namun yang pasti, lanjutnya, presiden meminta peluncuran kartu prakerja dipercepat.

“PMO belum ada, masih diproses. PMO disiapkan siapa saja [anggotanya]. Saya kira Presiden sudah mengarahkan Pak Menko, dan mendorong supaya kartu prakerja sudah bisa soft launching di akhir pekan," katanya di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Jokowi sebelumnya telah meneken Perpres No. 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Pra-Kerja. Dalam perpres tersebut, dijelaskan secara detail tata cara pelaksanaan program tersebut.

Dalam perpres tersebut juga mengesahkan Komite Cipta Kerja yang bertugas membentuk dan mengawasi kerja PMO. Adapun Susiwijono diangkat Jokowi sebagai sekretaris Komite Cipta Kerja.

Susiwijono menjelaskan percepatan peluncuran program kartu prakerja ini untuk merespons efek virus Corona terhadap perekonomian. Kartu ini penting lantaran sejumlah industri juga telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kartu prakerja untuk sementara ini diprioritaskan kepada korban PHK dari sektor usaha yang terdampak virus Corona. Untuk itu, peluncurannya bakal dilangsungkan di tiga provinsi yang paling terdampak wabah yaitu Bali, Sulawesi Utara, dan Bangka Belitung.

Setelah tiga provinsi tersebut, provinsi lainnya yang akan menyusul antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Setelah itu, kartu prakerja akan berlaku secara nasional mulai Agustus 2020.

Pelaksanaan kartu prakerja juga akan melibatkan platform digital seperti Bukalapak hingga Ruang Guru. Nanti, para pekerja korban PHK bisa mendaftgar secara online dan memilih bidang pelatihan yang diinginkan.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Pemerintah juga telah menyiapkan dana Rp10 triliun untuk 2 juta penerima kartu prakerja tahun ini. Program pelatihan berdurasi maksimal tiga bulan, dan diharapkan peserta dapat segera terserap ke bursa kerja.

“Kami mencarikan solusi bagaimana teman-teman yang di-PHK itu bisa mendapatkan kartu prakerja untuk meningkatkan lagi kompetensinya,” ujar Susiwijono. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya