ADMINISTRASI PAJAK

Kartu NPWP Hilang? Tak Perlu Cetak, Ini Cara Mengakses NPWP Elektronik

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Kartu NPWP Hilang? Tak Perlu Cetak, Ini Cara Mengakses NPWP Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang kehilangan kartu NPWP fisik tidak perlu khawatir. Wajib pajak tetap bisa menjalankan kewajiban administrasi perpajakan dengan memanfaatkan kartu NPWP elektronik tanpa harus mencetak ulang kartu fisiknya.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa kartu NPWP elektronik yang dikirim melalui email terdaftar milik wajib pajak memiliki fungsi yang sama persis dengan kartu NPWP fisik.

"NPWP elektronik Anda dapat digunakan selayaknya kartu NPWP fisik," ujar otoritas melalui akun @kring_pajak, dikutip Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Lantas bagaimana cara mengakses kartu NPWP elektronik atau NPWP virtual ini? Ada 3 langkah utama yang perlu diikuti wajib pajak.

Pertama, buka dan login akun DJP Online Anda melalui laman pajak.go.id. Kedua, buka menu 'informasi' dan klik 'kirim email'. Ketiga, cek inbox email terdaftar karena NPWP elektronik dikirim ke alamat email dalam bentuk file pdf.

Selanjutnya, wajib pajak bisa menggunakan kartu NPWP elektronik untuk keperluan administrasi perpajakan selayaknya kartu fisiknya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen terkait dengan tata cara mendapatkan kartu NPWP elektronik. "Cara ambil kartu virtual NPWP bagaimana ya?" tanya wajib pajak melalui Twitter kepada @kring_pajak.

Sebagai informasi, kartu NPWP fisik tetap bisa dicetak ulang oleh wajib pajak. Permohonan kartu NPWP bisa diajukan kepada KPP terdaftar dengan melampirkan formulir berikut ini.

Sebagai informasi, kartu NPWP semestinya dikirim oleh KPP terdaftar ke alamat wajib pajak setelah wajib pajak berhasil melakukan pendaftaran NPWP secara online. Namun, jika terjadi kendala tertentu maka permintaan kartu NPWP bisa dilakukan secara langsung kepada KPP terdaftar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak