PEREKONOMIAN INDONESIA

Kapitalisasi Pasar Modal Masih Rendah, Luhut Janji Perluas Insentif

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Kapitalisasi Pasar Modal Masih Rendah, Luhut Janji Perluas Insentif

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA, DDTCNews - Tingkat pendalaman keuangan (financial deepening) Indonesia masih relatif lebih rendah ketimbang negara kawasan dan emerging market lainnya.

Bank Dunia mencatat kapitalisasi pasar Indonesia pada tahun 2020 sebesar 47% dari produk domestik bruto (PDB). Angka ini masih di bawah emerging market seperti India sebesar 99% dan Malaysia 130%. Fakta ini mendorong pemerintah untuk memperluas insentif demi mengakselerasi pengembangan dan pendalaman pasar keuangan.

Pasar modal dianggap memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan perekonomian nasional dalam 1 dekade terakhir tak bisa lepas dari dukungan pasar modal. Khususnya, fungsinya sebagai penyedia dana untuk pembangunan.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Sepanjang pandemi pun, Luhut melanjutkan, kinerja pasar modal menunjukkan ketangguhan. Sepanjang tahun ini, per awal Oktober 2021, jumlah pencatatan baru saham atau new listing mencapai 38 perusahaan. Belum lagi, jumlah calon perusahaan tercatat yang sedang mengantre atau sedang dalam pipeline sebanyak 25 calon perusahaan tercatat.

"Angka pencatatan baru saham ini juga merupakan yang tertinggi di ASEAN, serta masuk dalam urutan ke-12 di dunia," kata Luhut dari siaran pers Kemenko Marves dikutip Jumat, (15/10/2021).

Sepanjang tahun ini juga, Bursa Efek Indonesia mencatatkan rata-rata frekuensi perdagangan mencapai 1,3 juta kali per hari. Angka ini meningkat 90 persen dibandingkan sepanjang 2020. Data frekuensi harian sejak awal tahun 2021 juga terus-menerus mencatatkan rekor terbesar sepanjang sejarah dengan yang terbaru mencapai 2,1 juta transaksi pada 9 Agustus 2021.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

"Dari sisi permintaan, jumlah investor yang meliputi investor saham, reksadana, dan obligasi di pasar modal sampai dengan 30 September 2021 jumlahnya mencapai 6,43 juta investor, meningkat 66 persen dibandingkan akhir akhir tahun 2020, atau hampir naik 5 kali lipat sejak tahun 2017," kata Luhut.

Jumlah investor di pasar modal didominasi oleh investor retail yang proporsinya mencapai 90 persen dari total keseluruhan investor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara