ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Terutang PPh atas Pengalihan Tanah dan Bangunan? Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 16:15 WIB
Kapan Terutang PPh atas Pengalihan Tanah dan Bangunan? Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan mengenai saat terutangnya pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB).

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat III Fitria Murty menjelaskan PPh PHTB terutang pada saat telah diterimanya pembayaran, baik sebagian maupun seluruhnya, atas pengalihan tanah atau bangunan tersebut.

“Jadi, kalau untuk PPh PHTB ini terutang ketika kita menerima penghasilan, baik itu sebagian maupun seluruhnya, dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan,” ujar Fitria dalam Live Instagram @pajakjabar3 bertajuk PPhTB Siapa yang Bayar?, dikutip Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Fitria juga menjelaskan lebih lanjut terkait dengan skema pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima tetapi hanya sebagian. Salah satu contohnya, yakni saat terdapat pembayaran atas pengalihan tanah dan bangunan dalam bentuk angsuran.

“Kalau misalnya nih kawan pajak ada uang muka dulu nih. Untuk pembelian tanahnya sudah terutang PPh PHTB. Kan biasanya kalau beli tanah itu berapa kali cicilan ya. Nah, tiap cicilan itu dikenakan PPh PHTB. Jadi, tidak menunggu lunas dulu baru terutang. Tapi tiap bagian dari penghasilan itu dikenakan PPh PHTB,” jelas Fitria.

Kemudian, terdapat ketentuan lainnya yang perlu diperhatikan wajib pajak. PPh PHTB harus dibayarkan sebelum akta atau perjanjian, atau risalah lelang, atau dokumen lainnya ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Pembayaran PPh PHTB tersebut disetorkan sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Tak hanya itu, Fitria juga menjelaskan tata cara membayarkan PPh PHTB yang terutang tersebut. Sesuai Pasal 6 PMK 261/2016, penyetoran PPh dilakukan ke kas negara melalui, baik layanan pada loket/teller (over the counter) maupun sistem elektronik lainnya, pada bank atau pos persepsi.

“Kalau kita sudah tau nih jumlah PPh terutang, itu dibayarnya tentu saja ke kas negara. Bisa melalui bank atau kantor pos persepsi. Itu bebas,” ujar Fitria. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara