EDUKASI PAJAK

Kanwil DJP Jaktim Gelar Sosialisasi Pajak soal Tarif Efektif PPh 21

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Februari 2024 | 10:00 WIB
Kanwil DJP Jaktim Gelar Sosialisasi Pajak soal Tarif Efektif PPh 21

Suasana sosialisasi pajak yang diadakan Kanwil DJP Jakarta Timur bersama Pemkot Administrasi Jakarta Timur.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur bersama Pemkot Administrasi Jakarta Timur menyelenggarakan sosialisasi mengenai pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif sesuai dengan PP 58/2023 dan PMK 168/2023.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto mengatakan kegiatan sosialisasi dihadiri oleh 112 bendahara suku badan, suku dinas, kecamatan, dan kelurahan di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Timur.

"Dengan adanya kegiatan sosialisasi PP 58/2023 dan PMK 168/2023 ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan memahami mengenai tarif dan petunjuk pemotongan PPh 21 tersebut," katanya, dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Putri Pramitasari, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Yolanda Angelina Togatorop, dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Fernando menjadi narasumber dan memaparkan materi mengenai PP 58/2023 dan PMK 168/2023.

Sementara itu, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Kusmanto mengapresiasi langkah Kanwil DJP Jakarta Timur yang bersedia menggelar sosialisasi perpajakan tersebut.

"Saya memberikan apresiasi kepada Kanwil DJP Jakarta Timur yang telah berkolaborasi. Semoga ilmu dan informasi yang kita pelajari hari ini membuka wawasan dan bermanfaat untuk Bapak, Ibu, dan teman-teman bendahara," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Dalam sesi sosialisasi, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi bersama narasumber.

Seluruh peserta mengikuti sosialisasi dengan antusias. Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS