KANWIL DJP JAWA BARAT III

Kanwil DJP Jabar III Sudah Kumpulkan Pajak Rp 20,8 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Kanwil DJP Jabar III Sudah Kumpulkan Pajak Rp 20,8 Triliun

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti.

BOGOR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III telah merealisasikan penerimaan pajak senilai Rp20,8 triliun atau 74,3% dari target yang ditetapkan senilai Rp28,13 triliun dalam tahun berjalan ini.

Sektor yang memberikan kontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak ialah sektor manufaktur senilai Rp7,4 triliun, atau 35,8% dari total penerimaan. Disusul, sektor perdagangan dengan kontribusi pajak sejumlah Rp5,2 triliun, atau 25,4%.

"Masih ada waktu hingga akhir tahun dan kami optimistis mencapai 100% dari target," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti, dikutip pada Rabu (11/10/2023).

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Bila diperinci berdasarkan jenis pajaknya, PPN dalam negeri tercatat mampu menyokong penerimaan pajak. Realisasi PPN dalam negeri hingga kuartal III/2023 mencapai Rp8 triliun atau 38,9% dari total penerimaan.

Selanjutnya, realisasi setoran PPh Pasal 21 tercatat Rp3,3 triliun atau 16,05% dari total penerimaan dan realisasi setoran PPh badan mencapai Rp2,9 triliun atau 14,1% dari total penerimaan. Sementara itu, realisasi setoran PPN impor tercatat Rp2,3 triliun.

Terdapat 2 KPP Madya di Kanwil DJP Jawa Barat III yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan, yaitu KPP Madya Bogor yang sudah mengumpulkan penerimaan Rp7,2 triliun atau 76,9% dari target.

Baca Juga:
WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Sementara itu, KPP Madya Bekasi sudah mengumpulkan penerimaan senilai Rp5,2 triliun atau 67,1% dari target. Adapun KPP Pratama Ciawi mencetak persentase realisasi penerimaan paling tinggi, yaitu senilai Rp884 miliar atau 83,3% dari target.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang patuh memenuhi kewajiban perpajakan. Setiap rupiah yang dikumpulkan akan berguna bagi pembangunan negara. Masih ada Rp7,3 triliun yang harus diperjuangkan untuk mencapai 100% target," tutur Lucia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam