KP2KP PARIGI

Kantor Pajak Undang WP yang Belum Lapor SPT Tahunan, Anda Juga?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Mei 2023 | 13:00 WIB
Kantor Pajak Undang WP yang Belum Lapor SPT Tahunan, Anda Juga?

Ilustrasi.

PARIGI MOUTONG, DDTCNews - Kantor pajak melakukan pendekatan personal kepada wajib pajak untuk mendorong kepatuhan. KP2KP Parigi misalnya, mengundang sejumlah wajib pajak agar bisa hadir langsung di loket pelayanan secara tatap muka. Kemudian, wajib pajak akan diberikan penyuluhan mengenai kewajiban perpajakannya yang perlu dipenuhi.

Penyuluh KP2KP Parigi Sadewa Six Santara menjelaskan penyuluhan secara one on one ini diprioritaskan untuk wajib pajak yang belum menjalankan kewajiban perpajakannya, terutama pelaporan SPT Tahunan.

"Sasaran kami adalah wajib pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakan, yaitu pelaporan SPT Tahunan 2022 orang pribadi," ujar Sadewa dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga:
Bisnis Jalan Lagi, WP Non-Efektif Disarankan Aktifkan Lagi NPWP-nya

Sadewa mengingatkan, wajib pajak yang belum atau terlambat melaporkan SPT Tahunan akan berpotensi menerima Surat Tagihan Pajak (STP). Surat tersebut akan dikirimkan kepada wajib pajak sesuai alamat yang tersedia.

"Bagi wajib pajak yang tidak atau telat dalam melaporkan SPT Tahunan orang pribadi akan berpotensi untuk kami berikan STP kepada yang bersangkutan. STP tersebut berisi tagihan pajak [denda] senilai Rp100.000 per tahun pajak," kata Sadewa.

Perlu diketahui, wajib pajak, baik perorangan atau badan, masih bisa melaporkan SPT Tahunan meski periode normalnya sudah berakhir. Hanya saja, ada sanksi denda sebagai konsekuensi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Baru 5.652 WP OP Terima Restitusi Dipercepat, Nilainya Rp24,9 Miliar

Sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dapat menerbitkan STP, salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan terlambat akan dikenai denda masing-masing Rp100.000 dan Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Jumat, 22 September 2023 | 11:30 WIB KP2KP PINRANG

Ingin Gabung NPWP Suami tapi Sudah Punya NPWP Sendiri? Begini Caranya

Jumat, 22 September 2023 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bisnis Jalan Lagi, WP Non-Efektif Disarankan Aktifkan Lagi NPWP-nya

Kamis, 21 September 2023 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Baru 5.652 WP OP Terima Restitusi Dipercepat, Nilainya Rp24,9 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Sabtu, 23 September 2023 | 08:00 WIB PEMILU

Ketua Banggar DPR Minta Pengusaha Tak Khawatir Soal Pemilu