KP2KP PARIGI

Kantor Pajak Undang WP yang Belum Lapor SPT Tahunan, Anda Juga?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Mei 2023 | 13:00 WIB
Kantor Pajak Undang WP yang Belum Lapor SPT Tahunan, Anda Juga?

Ilustrasi.

PARIGI MOUTONG, DDTCNews - Kantor pajak melakukan pendekatan personal kepada wajib pajak untuk mendorong kepatuhan. KP2KP Parigi misalnya, mengundang sejumlah wajib pajak agar bisa hadir langsung di loket pelayanan secara tatap muka. Kemudian, wajib pajak akan diberikan penyuluhan mengenai kewajiban perpajakannya yang perlu dipenuhi.

Penyuluh KP2KP Parigi Sadewa Six Santara menjelaskan penyuluhan secara one on one ini diprioritaskan untuk wajib pajak yang belum menjalankan kewajiban perpajakannya, terutama pelaporan SPT Tahunan.

"Sasaran kami adalah wajib pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakan, yaitu pelaporan SPT Tahunan 2022 orang pribadi," ujar Sadewa dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Sadewa mengingatkan, wajib pajak yang belum atau terlambat melaporkan SPT Tahunan akan berpotensi menerima Surat Tagihan Pajak (STP). Surat tersebut akan dikirimkan kepada wajib pajak sesuai alamat yang tersedia.

"Bagi wajib pajak yang tidak atau telat dalam melaporkan SPT Tahunan orang pribadi akan berpotensi untuk kami berikan STP kepada yang bersangkutan. STP tersebut berisi tagihan pajak [denda] senilai Rp100.000 per tahun pajak," kata Sadewa.

Perlu diketahui, wajib pajak, baik perorangan atau badan, masih bisa melaporkan SPT Tahunan meski periode normalnya sudah berakhir. Hanya saja, ada sanksi denda sebagai konsekuensi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga:
DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dapat menerbitkan STP, salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan terlambat akan dikenai denda masing-masing Rp100.000 dan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?