KPP PRATAMA KOSAMBI

Kantor Pajak Telepon WP Satu Per Satu, Ingatkan Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2022 | 14:00 WIB
Kantor Pajak Telepon WP Satu Per Satu, Ingatkan Lapor SPT Tahunan

Petugas KPP Pratama Kosambi saat menghubungi wajib pajak. (foto: DJP)

TANGERANG, DDTCNews - Ada banyak cara yang ditempuh otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Salah satunya, menghubungi satu per satu wajib pajak untuk mengingatkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

KPP Pratama Kosambi, Kota Tangerang memilih cara ini karena cukup banyak wajib pajak yang ternyata tidak memiliki saluran Whatsapp yang aktif. Akhirnya, edukasi one on one melalui sambungan telepon ini dilakukan dengan target sasaran wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya.

"Selain mengingatkan agar lapor SPT, penyuluh juga membantu wajib pajak untuk mengisi SPT Tahunannya secara daring," tulis KPP Pratama Kosambi dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

KPP Pratama Kosambi menyampaikan masih ada wajib pajak yang belum memahami secara benar apa-apa saja yang perlu dilakukan, termasuk kewajiban lapor SPT Tahunan meski pajak penghasilannya nihil. Padahal, lapor SPT Tahunan sama pentingnya dengan kewajiban dalam membayar pajak.

Berdasarkan pengalaman selama ini, banyak wajib pajak yang terlupa melaporkan SPT Tahunannya karena kewajiban rutin ini dilakukan secara tahunan. Belum lagi, banyak wajib pajak yang mengira tidak perlu melaporkan SPT Tahunannya selama penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Padahal, NPWP-nya masih aktif.

Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 30 April 2022 mendatang.

Meski batas ideal sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025