UNIVERSITAS TARUMANEGARA

Kampus Untar Gelar Seminar dan Workshop AEoI

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 November 2017 | 19:25 WIB
Kampus Untar Gelar Seminar dan Workshop AEoI

Ilustrasi. (FE Untar)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Mahasiswa Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanegara akan menyelenggarakan rangkaian acara berupa National Tax Seminar dan Workshop dengan tema besar "the mechanism of automatic exchange of information (AEoI) to maximize the potential of tax revenue in Indonesia".

Acara tersebut dilaksanakan dalam waku yang berbeda. Seminar pajak nasional akan dilaksanakan pada Selasa, 14 November 2017 pukul 08.00-13.30 WIB, bertempat di Ruang Auditorium Gedung Utama Lt.3, Universitas Tarumanagara Kampus 1.

Adapun, workshop dilaksanakan dengan bekerja sama dengan DDTC yang akan berlangsung pada Jumat, 17 November 2017, pukul 07.00-14.30 WIB di ruang training DDTC, Kelapa Gading, Jakarta.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Acara ini ditujukan kepada mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanagara dan peserta umum. Kegiatan ini diharapkan dapat dapat menambah wawasan mahasiswa/i terkait dengan isu perpajakan global, maupun terkait dengan kebijakan pemerintah dalam mengimplementasikan pertukaran informasi/AEoI.

Seminar pajak nasional akan dibuka dengan keynote speech dari Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Pembicara yang akan hadir yaitu Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol dan Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo. Seminar ini akan dimoderatori Dosen Universitas Tarumanegara Ngadimin.

Sebagaimana diketahui, tahun depan pemerintah akan menerapkan kebijakan AEoI bersama dengan negara-negara lain. Tahun ini pemerintah juga telah menerbitkan peraturan baru, Perppu No. 1 Tahun 2017 yang telah disahkan menjadi UU No. 9 Tahun 2017, untuk menjadi landasan primer penyelenggaraan kebijakan itu.

Pelaksanaan AEoI di Indonesia memiliki target utama, yakni mendukung usaha pemerintah untuk mencapai target rasio pajak dengan meningkatnya basis pajak. Tercatat lebih dari 100 negara telah berkomitmen untuk melaksanakan kerangka AEoI. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Bruto Tumbuh 0,64 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja