PENGAWASAN PAJAK

Kalau Wajib Pajak Tidak Menanggapi, DJP Anggap Data di SP2DK Benar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2022 | 18:10 WIB
Kalau Wajib Pajak Tidak Menanggapi, DJP Anggap Data di SP2DK Benar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu menanggapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Ditjen Pajak (DJP).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto mengatakan tanggapan dapat dilakukan wajib pajak dalam jangka 14 hari sejak menerima SP2DK. Tanggapan sangat penting, terutama ketika data dan informasi yang masuk dalam SP2DK butuh diklarifikasi.

“Kalau tidak menanggapi [SP2DK] maka DJP akan menganggap data yang terdapat pada SP2DK adalah data yang sebenarnya. Namun, jika wajib pajak memberikan sanggahan serta mengumpulkan bukti-bukti maka dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh DJP,” kata Arif, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Sesuai dengan ketentuan dalam SE-05/PJ/2022, terdapat 3 cara yang diberikan kepada wajib pajak untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK. Pertama, wajib pajak dapat memberikan tanggapan secara tatap muka dengan datang langsung ke KPP terdaftar.

Kedua, wajib pajak dapat melakukan pertemuan dengan account representative melalui media audio visual. Tentunya pertemuan secara online ini tetap harus mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, serta ketersediaan sarana yang dimiliki.

Ketiga, wajib pajak dapat menyampaikan penjelasan secara tertulis yang dikirimkan kepada KPP terdaftar. Arif menambahkan wajib pajak dapat menyampaikan penjelasan lebih dari 1 kali, tetapi masih dalam jangka waktu yang ditetapkan, yaitu 14 hari.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

“Ini merupakan sebuah kesempatan untuk menjelaskan yang sebenarnya,” imbuh Arif.

Sebagai informasi kembali, SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Simak ‘Apa Itu SP2DK?’. (Fikri/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut