AUSTRALIA

Kalah Sengketa Pajak, Grup Media Raksasa Ini Harus Bayar Rp749 Miliar

Syadesa Anida Herdona | Senin, 08 November 2021 | 14:30 WIB
Kalah Sengketa Pajak, Grup Media Raksasa Ini Harus Bayar Rp749 Miliar

Logo HT&E

CANBERRA, DDTCNews – Perusahaan media dan hiburan asal Australia HT&E Ltd., kalah dalam sengketa pajak dengan Australian Taxation Office (ATO). Konsekuensinya, HT&E harus membayar AUD71 juta atau sekitar Rp749 miliar.

Sengketa pajak yang dihadapi HT&E berada di rentang tahun pajak 2009 hingga 2016. Pada laporan tahunan 2020-nya, HT&E menjelaskan sengketa pajak yang dihadapinya berkaitan dengan lisensi dari cabang grup usaha HT&E di Selandia Baru.

“ATO menetapkan pajak yang harus dikembalikan sebesar AUD102,5 juta, denda sebesar AUD49 juta, dan AUD43 juta untuk bunga,” tulis Tax Notes International, dikutip Senin (08/11/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Sebelumnya, HT&E telah membuat deposit sebesar AUD20,3 juta atau setara Rp214 miliar. Deposit yang dimaksud ditujukan untuk pokok utang milik HT&E.

Cabang usaha di Selandia Baru yang dimiliki perusahaan bernama Here, There & Everywhere kini telah ditutup. Penutupan tersebut berkaitan dengan pemisahan kegiatan usaha atas bisnis radio dan penerbitan HT&E di Negeri Kiwi.

Tidak hanya anak usahanya di Selandia Baru, ATO juga memeriksa anak usaha lain milik HT&E dalam kurun waktu 2010 hingga 2013. November 2020 lalu, HT&E harus membayar AUD3,2 miliar atas sengketa kontrak pembiayaan terkait dengan operasi cabang usahanya di Selandia Baru.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Tak hanya itu, pada 2012 silam ATO mengeluarkan surat terkait dengan kebijakan pengampunan pinjaman. Dalam ketetapan suratnya, ATO menegaskan akan menerapkan aturan substitusi nilai pasar senilai AUD5,8 juta dalam pengampunan pinjaman yang dijalankan.

HT&E mengaku puas dengan perlakuan pajak yang diberikan. Pasalnya perlakuan yang diberikan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Jika tidak, ATO bisa saja memberlakukan aturan surut dan membuat perusahaan media tersebut harus membayar lebih untuk denda dan bunga. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara