INGGRIS

Kalah di Pengadilan, Otoritas Pajak Cairkan Restitusi Rp1,4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 November 2021 | 10:13 WIB
Kalah di Pengadilan, Otoritas Pajak Cairkan Restitusi Rp1,4 Triliun

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Perusahaan judi Inggris, Rank Group, memenangkan sengketa pajak dan akan memperoleh pengembalian PPN senilai £77,5 juta atau setara Rp1,4 triliun.

Rank Group memenangkan sengketa pajak dengan HMRC saat Inggris masih menjadi anggota Uni Eropa. Kasus PPN tersebut bergulir di Pengadilan Uni Eropa sejak 2011.

"Rank Group akan menerima pengembalian pajak sejumlah £77,5 juta ditambah bunga dari HMRC setelah memenangkan kasus PPN pada Juni 2021," tulis keterangan perusahaan dikutip pada Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Kasus sengketa pajak bermula dari perbedaan perlakukan PPN atas 2 jenis mesin slot judi. Panduan PPN Uni Eropa menyatakan mesin slot judi dibebaskan dari pungutan PPN.

Namun, HMRC tetap memungut PPN atas salah satu mesin judi. Perusahaan menilai otoritas tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan PPN dan melayangkan gugatan ke pengadilan Uni Eropa.

"Operasional kedua mesin taruhan sama dan HMRC memperlakukannya secara berbeda untuk tujuan pajak yang melanggar arahan aturan PPN Uni Eropa," terang perusahaan.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Kasus sengketa pajak tersebut berjalan panjang hingga pengadilan mengeluarkan putusan pada 30 Juni 2021. Isi putusan pengadilan kamar pajak mendukung gugatan Rank Group.

Namun demikian, pengadilan tidak menyebutkan nilai PPN yang wajib dikembalikan HMRC. Amar putusan menetapkan bahwa para pihak yang bersengketa diberikan waktu selama 56 hari untuk menentukan jumlah PPN yang dikembalikan.

HMRC kemudian menerima putusan tersebut tidak mengajukan banding. Kesepakatan pengembalian PPN tercapai pada 22 November 2021 dengan perincian nilai restitusi £77,5 juta dan ditambah bunga sekitar £5,5 juta.

"Keduanya [bunga dan restitusi PPN] akan dikenakan PPh badan sebesar 19%," tulis keterangan Rank Group dikutip dari Tax Notes International. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat