Ilustrasi.
LONDON, DDTCNews - Perusahaan judi Inggris, Rank Group, memenangkan sengketa pajak dan akan memperoleh pengembalian PPN senilai £77,5 juta atau setara Rp1,4 triliun.
Rank Group memenangkan sengketa pajak dengan HMRC saat Inggris masih menjadi anggota Uni Eropa. Kasus PPN tersebut bergulir di Pengadilan Uni Eropa sejak 2011.
"Rank Group akan menerima pengembalian pajak sejumlah £77,5 juta ditambah bunga dari HMRC setelah memenangkan kasus PPN pada Juni 2021," tulis keterangan perusahaan dikutip pada Selasa (30/11/2021).
Kasus sengketa pajak bermula dari perbedaan perlakukan PPN atas 2 jenis mesin slot judi. Panduan PPN Uni Eropa menyatakan mesin slot judi dibebaskan dari pungutan PPN.
Namun, HMRC tetap memungut PPN atas salah satu mesin judi. Perusahaan menilai otoritas tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan PPN dan melayangkan gugatan ke pengadilan Uni Eropa.
"Operasional kedua mesin taruhan sama dan HMRC memperlakukannya secara berbeda untuk tujuan pajak yang melanggar arahan aturan PPN Uni Eropa," terang perusahaan.
Kasus sengketa pajak tersebut berjalan panjang hingga pengadilan mengeluarkan putusan pada 30 Juni 2021. Isi putusan pengadilan kamar pajak mendukung gugatan Rank Group.
Namun demikian, pengadilan tidak menyebutkan nilai PPN yang wajib dikembalikan HMRC. Amar putusan menetapkan bahwa para pihak yang bersengketa diberikan waktu selama 56 hari untuk menentukan jumlah PPN yang dikembalikan.
HMRC kemudian menerima putusan tersebut tidak mengajukan banding. Kesepakatan pengembalian PPN tercapai pada 22 November 2021 dengan perincian nilai restitusi £77,5 juta dan ditambah bunga sekitar £5,5 juta.
"Keduanya [bunga dan restitusi PPN] akan dikenakan PPh badan sebesar 19%," tulis keterangan Rank Group dikutip dari Tax Notes International. (sap)