AMERIKA SERIKAT

Kalah di Pengadilan, Apple Harus Rela Bayar 'Pajak Netflix'

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 15 Maret 2022 | 20:07 WIB
Kalah di Pengadilan, Apple Harus Rela Bayar 'Pajak Netflix'

Siluet seseorang dengan latar logo Apple Store di Grand Central Terminal di kawasan Manhattan, Kota New York, New York, Amerika Serikat, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Carlo Allegri/AWW/djo

CHICAGO, DDTCNews – Upaya Apple untuk menghapus pajak hiburan di Kota Chicago, Amerika Serikat ditolak pengadilan. Meski demikian, Apple masih memiliki kesempatan untuk mengajukan ulang permohonan penghapusan pajak sebesar 9% yang dikenakan.

Pada 2015, Chicago membuat perubahan pada ketentuan pajak hiburan. Saat ini pajak sebesar 9% dikenakan atas layanan hiburan streaming. Pajak hiburan ini kemudian kerap disebut sebagai ‘pajak Netflix’.

“Pajak Netflix membuat layanan lain seperti Spotify dan layanan streaming milik Apple seperti Apple TV+ dan Apple Music ikut terkena imbasnya. Perusahaan pembuat iPhone tersebut juga telah berusaha untuk membatalkan pengenaan pajak hiburan,” dikutip Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Sirkuit Cook County Dan Duffy mengabulkan mosi yang diajukan oleh pemerintah Kota Chicago. Mosi tersebut ditujukan untuk menolak gugatan Apple terhadap pajak hiburan yang dikenakan.

Dilansir Apple Insider, mosi yang diberikan secara efektif mengakhiri babak litigasi saat ini. Akan tetapi, hal tersebut tidak menghentikan proses litigasi sepenuhnya.

Putusan Hakim Duffy untuk menolak pengajuan Apple dibuat tanpa ada prasangka. Namun, tim legal Apple dapat melakukan pengajuan kedua dalam kurun waktu 35 hari. Hal ini dilakukan agar gugatan tetap dapat dilanjutkan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Dalam putusannya, Hakim Duffy mengatakan Apple tidak harus memberikan bukti apapun saat ini. Seharusnya, Apple membuat permohonan fakta untuk dapat menjelaskan alasan kuat atas gugatannya.

Putusan Hakim Duffy berkaitan dengan gugatan Apple pada 2018. Dalam gugatannya, Apple menyebutkan pajak hiburan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Kebebasan Pajak Internet Federal, undang-undang perdagangan, dan hukum konstitusi Amerika Serikat.

Akhirnya, gugatan tersebut dihentikan selama lebih dari 2 tahun. Sementara itu, pengadilan menangani gugatan lain yang dilayangkan kepada Kota Chicago oleh pengguna Netflix, Hulu, dan Spotify. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen