FILIPINA

Kalah dengan Singapura, Pacquiao Minta Tarif PPh Badan Diturunkan Lagi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 November 2021 | 14:00 WIB
Kalah dengan Singapura, Pacquiao Minta Tarif PPh Badan Diturunkan Lagi

Pendukung senator Filipina Manny Pacquiao menyambut ikon tinju yang baru saja pensiun tersebut saat tiba di Hotel Sofitel untuk mengajukan sertifikat pencalonannya sebagai presiden, di Kota Pasay, Metro Manila, Filipina, Jumat (1/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/HP/djo

MANILA, DDTCNews – Senator Filipina yang juga mantan petinju profesional, Manny Pacquiao mengusulkan pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan yang lebih besar guna meningkatkan penciptaan lapangan kerja.

Pacquiao menyatakan banyak pengusaha yang memilih mundur untuk berinvestasi di Filipina karena tarif PPh badan yang relatif tinggi. Selain itu, terdapat permasalahan lainnya seperti pasokan listrik yang tidak stabil dan konektivitas internet yang lambat.

“Kalau soal PPh badan, tarif kita relatif tinggi sehingga tidak bisa menandingi PPh badan Singapura sebesar 17%. Lihat saja Singapura, berkembang dengan baik dan geliat bisnis benar-benar ada,” katanya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Pacquiao menilai Filipina harus mengurangi tarif pajak dan berfokus pada pendapatan yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurutnya, kontribusi PNBP terhadap pendapatan negara masih memiliki potensi untuk ditingkatkan dan membantu mengurangi utang negara.

PNBP mengacu pada seluruh penerimaan negara yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. PNBP dapat meliputi penerimaan pemerintah sebagai imbalan atas layanan yang diberikan, aset yang diserahkan, denda yang dikenakan, dan lainnya.

Pemangkasan tarif PPh badan sebenarnya sudah dilakukan Pemerintah Filipina melalui UU Pemulihan Perusahaan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan yang ditandatangani Presiden Rodrigo Duterte pada tahun ini.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Undang-undang tersebut menurunkan tarif pajak penghasilan badan menjadi sebesar 20% untuk perusahaan domestik dengan penghasilan kena pajak tidak melebihi PHP5 juta dan total aset tidak melebihi PHP100 juta.

Sementara itu, tarif pajak penghasilan badan untuk perusahaan domestik secara umum, perusahaan asing (cabang), dan perusahaan asing non-residen yang semula dikenakan PPh badan sebesar 30% kini menjadi 25%. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi