KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Kabupaten Ini akan Bebaskan Investor dari Pajak Daerah 2 Tahun

Dian Kurniati | Sabtu, 10 April 2021 | 14:01 WIB
Kabupaten Ini akan Bebaskan Investor dari Pajak Daerah 2 Tahun

Sejumlah wisatawan bersantai di bibir pantai di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. Pemkab Kepulauan Anambas mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur pemberian insentif untuk investor, termasuk dari sisi fiskal. (Foto: anambaskab.go.id)

ANAMBAS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur pemberian insentif untuk investor, termasuk dari sisi fiskal.

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan ranperda tersebut sudah mendesak disahkan untuk meningkatkan minat investor menanamkan modal di wilayahnya.

Dia menyebut salah satu pasalnya berisi pembebasan pajak daerah untuk investor yang memenuhi kriteria. "Dalam perda nanti misalnya, kemudahan yang diberikan adalah 2 tahun pertama beroperasi tidak dipungut pajak," katanya di Anambas, seperti dikutip Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Abdul mengatakan raperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan investor tersebut telah diserahkan ke DPRD Anambas. Dia berharap raperda itu segera disahkan agar pemkab memiliki payung hukum dalam memberikan insentif kepada investor.

Menurutnya, pemberian insentif fiskal dan kemudahan untuk investor tersebut tetap akan memperhatikan beberapa prinsip, seperti penyerapan tenaga kerja lokal, sumber daya lokal, dan berwawasan lingkungan.

Selain itu, seperti dikutip batampos.co.id, pemkab juga akan mendorong investor bermitra dengan koperasi dan UMKM untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad turut mendukung pengesahan raperda tersebut. Menurutnya, raperda itu menjadi inisiatif yang baik pemkab untuk menarik lebih banyak investor.

Ansar meminta Abdul terus berinovasi dalam memberikan kemudahan dan insentif agar Kepulauan Anambas semakin dilirik pemilik modal. "Kalau perlu jika ada pelaku usaha apa saja, termasuk pariwisata, kasih saja dia gratis IMB [izin mendirikan bangunan]," ujarnya.

Pemkab Kepulauan Anambas menyampaikan 3 raperda kepada DPRD. Selain pemberian insentif, raperda lainnya yakni perubahan atas Perda No. 7/2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan ranperda perubahan atas Perda No. 2/2016 tentang Desa. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 April 2021 | 15:46 WIB

Semoga dengan insentif ini maka Kabupaten Anambas dapat lebih berkembang dan meningkatkan pariwisata di daerah tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor